Jakarta (ANTARA) - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Blitar, Dwi Wulandari, dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan penyelundupan kokain di Filipina.

"Selama proses persidangan, KBRI Manila memberikan pendampingan kekonsuleran dan penerjemah bagi Dwi Wulandari hingga mendapat putusan bebas," ujar Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Dwi telah dipulangkan ke Indonesia pada 18 Mei 2019 KBRI Manila, menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J759. Setelah tiba di Jakarta, Dwi diantarkan dan diserahterimakan kepada keluarga di Blitar, Jawa Timur, pada Minggu (19/5).

Dwi Wulandari ditangkap pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino karena dituduh membawa 6 kilogram kokain.

Setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7, pada 29 Maret 2019, Dwi Wulandari dibebaskan.

Hakim Court of Appeal Manila memutuskan Dwi Wulandari tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi Wulandari pada 22 Juni 2017.

Dalam proses persidangan tersebut, Dwi Wulandari didampingi oleh pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office.

Kemlu RI, khususnya Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, secara berkala melakukan pertemuan dengan pihak keluarga selama proses hukum Dwi Wulandari berlangsung.

Baca juga: Tujuh pelaut Indonesia bermasalah di China dibebaskan

Baca juga: Tiga WNI diculik di perairan Kongo dibebaskan

 

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019