Samarinda (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Timur H.Hadi Mulyadi  mengimbau perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi itu untuk membayar tunjangan hari raya kepada karyawan secara tepat waktu.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja  Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, maka pembayaran harus tepat waktu untuk dapat dipergunakan menjelang Lebaran, kata  Hadi Mulyadi di Samarinda, Senin.

"Sesuai Permenaker, maka THR itu wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan tidak menunda-nunda pembayaran. Sebab THR merupakan hak karyawan," ucap Wagub Kaltim.

Menurut Hadi, pembayaran THR kepada karyawan/buruh bukan saja tepat waktu, tetapi kalau bisa sebelum H-7 sudah diberikan.

Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri dengan sebaik-baiknya.

Pasalnya, lanjut Hadi tradisi dalam masyarakat setiap lebaran selalu mempersiapkan jajanan atau makanan untuk hidangan kepada kerabat dan tamu saat silaturahmi.

"Untuk upah karyawan terus meningkat dan sesuai dengan komitmen Pemprov Kaltim selalu berupaya agar karyawan dan buruh mendapatkan penghasilan dan kehidupan yang layak, sehingga berimbas pada peningkatan kesejahteraannya," ujarnya.

Besaran THR, lanjut Hadi disesuaikan dengan masa kerjanya. Kalau di atas 12 bulan maka setara satu kali gaji.

Jika kurang dari masa kerja itu maka proposional. Setiap pengusaha wajib memberikan THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Ditambahkan, THR yang diberikan kepada karyawan atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Maka diberikan THR sebesar satu bulan upah (upah pokok) ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan," tandasnya.

Sesuai regulasi, bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen. Begitu juga perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi berupa denda bahkan pencabutan izin bagi perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR. Bagi pekerja bisa mengadu ke posko pengaduan di dinas terkait tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Hadi Mulyadi.

Pewarta: Arumanto
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019