Jakarta (ANTARA) -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang dengan berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito menjelaskan, pelaku pengubah tanggal kedaluwarsa melakukan penghapusan digit tahun atau menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk tersebut.

“Tak hanya itu, pelaku tidak jarang menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk," jelasnya pada kegiatan Press Conference di Kantor Badan POM, Senin.

Petugas menyita seluruh barang bukti produk senilai Rp1,4 miliar. Selain itu, peralatan yang digunakan untuk menghapus atau mengganti label kedaluwarsa juga diamankan petugas. Barang bukti tersebut didapatkan saat petugas melakukan penindakan terhadap sarana importir/distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019.

Hasil dari penelusuran Kopi Belalang menunjukkan, pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran lainnya. Pertama, kopi diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM. Kedua, mencantumkan tulisan “Rajanya Kopi Nusantara", walaupun produk ini termasuk impor. Ketiga, label produk tidak sesuai dengan yang disetujui.

“Dan dalam produk tersebut di dalamnya banyak sekali informasi yang menyesatkan serta merugikan konsumen," tambah Penny.

Penny menyatakan, Badan POM akan melakukan penindakan dengan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana.

“Kami juga akan menindaklanjuti itu dengan pro-justitia, karena pelaku melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang pangan,” katanya.

Selain dapat membahayakan kesehatan konsumen, perbuatan pelaku juga mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara.

Melihat fenomena ini, Badan POM menganjurkan kepada setiap pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undang yang berlaku.

“Kami tidak akan segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan untuk melakukan kejahatan," tegas Penny.

Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi. Produk pangan harus dibeli dari retail atau toko yang resmi, bukan produk yang dijual secara Multi Level Marketing (MLM) atau melalui daring.

“Kami juga mengarahkan masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dan mengakses layanan 2 Barcode untuk memeriksa apakah produk tersebut layak untuk dikonsumsi atau tidak." tukasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019