Kami bersyukur Pemkot Ternate memberikan THR sebesar Rp600 ribu per orang kepada pegawai honorer dan itu menunjukan bahwa pemkot memiliki kepedulian terhadap kami
Ternate (ANTARA) - Pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya bisa sedikit terbantu menghadapi Lebaran atau Idul Fitri 1440 Hijirah setelah Pemkot Ternate memutuskan untuk ikut memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mereka.

"Kami bersyukur Pemkot Ternate memberikan THR sebesar Rp600 ribu per orang kepada pegawai honorer dan itu menunjukan bahwa pemkot memiliki kepedulian terhadap kami," kata salah seorang pegawai honorer di Pemkot Ternate, Marlita di Ternate, Selasa.

Kota Ternate sejauh ini merupakan satu-satunya dari 10 kabupaten/kota di Malut yang memberikan THR kepada pegawai honorer. Sedangkan kabupaten/kota lainnya berdalih tidak memiliki anggaran untuk THR bagi pegawai.

Ia mengharapkan, perhatian Pemkot Ternate kepada pegawai honorer tidak saja dalam bentuk pemberian THR, tetapi juga perbaikan nasib melalui pengangkatan mereka menjadi pegawai tetap atau minimal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pegawai honorer di lingkup Pemkot Ternate berjumlah 2.000 orang lebih, sebagian di antaranya adalah tenaga guru dan kesehatan yang direkrut oleh Pemkot Ternate untuk menutupi keterbatasan guru dan tenaga kesehatan ASN di daerah ini.

Sebelumnya Sekretaris Kota Ternate Tauhid Soleman mengatakan, Pemkot Ternate mengalokasikan anggaran Rp1,3 miliar melalui APBD untuk THR atau yang dikenal dengan nama "doi ayam" pegawai honorer yang pemberiannya didasarkan atas Surat Keputusan Wali Kota Ternate.

Kepedulian lainnya dari Pemkot Ternate terhadap pegawai honorer, selain mengusulkan mereka untuk diangkat menjadi ASN atau P3K, juga memasukkan mereka dalam jaminan BPJS Kesehatan, sehingga kalau sakit tidak mengeluarkan biaya sendiri.

Khusus THR untuk ASN di lingkup Pemkot Ternate, menurut dia, telah dialokasikan melalui APBD sebesar Rp20 miliar akan segera dibayarkan kepada ASN karena petunjuknya dari pemerintah pusat sudah ada.

Sesuai keputusan pemerintah pusat THR yang diterima ASN tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena tahun sebelumnya sebesar gaji pokok, sedangkan tahun ini sebesar satu bulan gaji, termasuk di dalamnya tunjangan.

Baca juga: Tiga kecamatan terluar kekurangan guru

Baca juga: Honorer mengabdi tahunan di Malut bisa diakomodasi menjadi P3K

Baca juga: Ratusan Pol PP Honorer Pemprov Malut Terancam Diberhentikan

Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019