Satnarkoba Polres Gorontalo tangkap pemilik 14,8 gram sabu-sabu

Satnarkoba Polres Gorontalo tangkap pemilik 14,8 gram sabu-sabu

Arsip Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Kalbar kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 500 gram dengan tersangka YPU warga Jalan Gaya Baru, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. (Istimewa)

Gorontalo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gorontalo menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,8 gram di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala Satnarkoba, Leonardo Widharta di Gorontalo, Selasa, mengatakan pemilik sabu-sabu tersebut yaitu laki-laki berinisial DL warga Kota Gorontalo.

"Konologisnya dia datang dari Tatanga, Palu, Sulawesi tengah, dengan membawa 11 plastik yang diduga sabu," ujarnya.

Ia menjelaskan jika tersangka SL membawa satu plastik besar isinya penuh, kemudian sembilan di dalam plastik kecil, dan beberapa sudah dililit menggunakan perekat untuk nantinya siap dijual ke wilayah Kabupaten Gorontalo.

"Untuk total keseluruhan, kemarin kita sudah timbang beratnya adalah 14,8 gram, jadi belum ada yang terjual, karena kita langsung mendapatkan informasi bahwa dia akan datang dari Tatanga dan langsung kita cegat," tegasnya.

Untuk pelaku lain kemungkinan ada, tapi hingga saat ini Satnarkoba masih terus melakukan pengembangan.

"Yang bersangkutan memang sudah lama melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu ini namun baru kali ini bisa kita tangkap," kata dia, lagi.

Tersangka DL dikenakan pasal 112, 114 dan 127 dengan ancaman paling besar yaitu kurungan penjara seumur hidup.

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE

Komentar