Jakarta (ANTARA) - Pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) hingga tewas di Pluit, Jakarta Utara, kini terancam jerat pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami kenakan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 UU No.23/2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

Dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Kombes Budhi mengatakan polisi mengenakan UU KDRT karena peristiwa tersebut terjadi di dalam lingkup rumah tangga.

"Karena ini masih dalam lingkup rumah tangga, dalam hal ini korban adalah ART dari pelaku," tutur Budhi.

Kematian ART yang diketahui bernama Linawati alias Ati (20) terkuak setelah pihak Rumah Duka Atmajaya melaporkan adanya seseorang yang mebawa jenazah yang meninggal secara tidak wajar.

"Pada jenazah tersebut banyak terdapat bekas luka baru maupun lama, lebam dan sebagainya yang dimungkinkan akibat kekerasan fisik," kata Budhi

Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian memeriksa dan menginterogasi pria pembawa jenazah tersebut yang kemudian diketahui berinisial TD.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa jenazah tersebut adalah ART yang bekerja di rumah TD dan meninggal akibat dianiaya oleh TVL yang tidak lain adalah istri TD.

Tersangka TVL kini telah ditahan oleh Polsek Metro Penjaringan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019