Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018.

Tiga tersangka itu, yakni Bupati Mesuji nonaktif Khamami (KHM), Taufik Hidayat (TH) dari unsur swasta yang juga adik Bupati Mesuji, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS).

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan atau tahap dua untuk tiga tersangka suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Tiga tersangka tersebut merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Lampung," ucap Febri.

Sampai saat ini, kata Febri, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 88 saksi untuk tiga tersangka tersebut dengan unsur Bupati Mesuji, Sekda Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji.

Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mesuji.

Kemudian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Perkebunan dan Perhutanan Kabupaten Mesuji, Bendahara Pengeluaran Dinas-Dinas di Kabupaten Mesuji, PNS Kabupaten Mesuji, kuasa pengguna anggaran, pengacara, dan unsur swasta lainnya.

Sedangkan pihak pemberi dalam kasus itu, yakni pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) serta satu orang pihak swasta bernama Kardinal (K) dalam proses persidangan di PN Lampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menuntut keduanya dengan kurungan penjara masing-masing selama tiga tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (20/5), kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara untuk terdakwa Sibron, dan Rp100 juta subsider dua bulan untuk terdakwa Kardinal.

Dalam perkara ini, Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku "fee" proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.

Suap tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.

Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019