Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah memetakan daerah-daerah yang berpotensi terjadi sengketa pemilu anggota legislatif tingkat DPR RI, DPRD provisi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Berdasarkan pemetaan yang kami lakukan ternyata semua daerah atau 35 kabupaten/kota di Jateng berpotensi terjadi sengketa atau bisa dikatakan hampir merata," kata Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi usai kegiatan laporan kinerja Bawaslu Jateng Pada Pemilu 2019 di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa sengketa pemilu itu berpotensi terjadi karena jumlah kursi yang diperebutkan di tiap daerah pemilihan terbatas dan persaingan perolehan suara juga ketat, bahkan ada juga yang selisih perolehan antarcalon anggota legislatif hanya tiga suara.

Menurut dia, terkait dengan sengketa hasil pemilu, maka satu-satunya jalan yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mengimbau kepada semua pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK," ujarnya.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin menambahkan berbagai upaya dilakukan pihaknya dalam pengawasan Pemilu 2019 antara lain, mendorong partisipasi aktif kelompok masyarakat.

"Bawaslu fokus dalam pencegahan terjadinya pelanggaran, termasuk mengajak partisipasi aktif dari masyarakat," katanya.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019