Ambon (ANTARA) -
Terpidana kasus suap pajak dan gratifikasi La Masikamba menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan 15 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon terhadap dirinya.

"Mengenai OTT dari KPK, yang ditangkap adalah Sulimin Ratmin dan bukan saya, tetapi apa boleh buat karena ini merupakan suatu tanggungjawab dan harus dilaksanakan dengan baik," kata La Masikamba usai mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim di Ambon, Rabu.

Walau pun dalam ruang persidangan pada Selasa, (21/5) terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomsio La Abdullah menyatakan masih pikir-pikir atas keputusan majelis hakim, namun di luar persidangan La Masikamba berkata lain.

"Saya kira suatu saat proses hukum itu seperti apa, karena masih ada proses manajemen hukum yang akan kita lalui, jadi intinya pasti banding," katanya.

Sementara JPU KPK, Takdir Suhan menjelaskan pasal suap dan gratifikasi dikenakan kepada terdakwa kemudian untuk fakta khususnya pasal suap selain Anthony Liando juga ditegaskan bahwa ada oknum lain yang ikut membantu dalam penanganan masalah pajak Anthony.

"Jadi selain Sulimin Ratmin, ada juga pemeriksa pajak lain punya andil jadi akan didalami sambil menanti masa waktu pikir-pikir selama tujuh hari ini untuk menganalisa putusan," ujarnya.

Kemudian khusus untuk pembuktian gratifikasi, dengan tegas majelis hakim menyatakan sependapat bahwa tidak ada pengembalian dari terdakwa La Masikamba kepada wajib pajak yang mengklaim telah memberikan pinjaman kepadanya.

"Masalah ini juga pasti akan kami dalami karena bagaimana pun fakta persidangan bahwa hakim juga punya keyakinan yang sama bahwa uang dengan bahasa pinjaman oleh terdakwa, tetapi faktanya merupakan uang gratifikasi yang diberikan wajib pajak kepadanya dalam kaitan dengan kepentingan pajak," jelas Takdir Suhan.

Apalagi status terdakwa selaku kepala pajak sehingga itu membuat WP yang memberikan uang kepadanya mau menyalurkan sebagaimana apa yang dimintakan oleh terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan nama-nama WP seperti Johny de Quelju, Metje, Bob Tanisal dan yang lainnya sebagaimana yang ada dalam tuntutan nanti akan didalami.

"Karena bagaimana pun yang menguatkan kami bahwa uang pemberian itu bukan pinjaman sebab tidak ada bukti pengembalian," tandasnya.

Fakta-fakta tersebut akan dianalisa dan ditunggu sampai pekan depan apakah La Masikamba bersama penasihat hukumnya menerima putusan atau tidak.

Tim JPU KPK juga mengapresiasi putusan majelis hakim selama 15 tahun penjara dan melebihi tuntutan dalam persidangan sebelumnya selama 12 tahun penjara atas diri terdakwa.



 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019