Padang Aro, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat memecat dan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) salah seorang ASN inisial "EZ" karena terbukti korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pegawai tersebut sudah menerima putusan pengadilan serta menjalani hukuman dan sesuai aturan bagi ASN yang terbukti korupsi maka akan dipecat dan kami melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi di Padang Aro, Rabu.

Selain itu masih ada ASN lain yang juga terancam dipecat karena diduga korupsi dan kasusnya sudah diputus Pengadilan Negeri, akan tetapi belum Inkrah.

"Sekarang ASN yang diduga korupsi sedang melakukan upaya hukum lanjutan sehingga belum bisa dipecat," ujarnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan Admi Zulkhairi menjelaskan, pegawai korupsi yang bisa dipecat dengan tidak hormat hanya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Saat ini memang baru seorang ASN yang dipecat, tetapi kami sedang mempersiapkan SK pemecatan terhadap dua orang lagi," ujarnya.

ASN yang sedang dipersiapkan pemecatannya kata dia, satu saat ini sedang melakukan upaya hukum dan pihaknya masih menunggu putusannya.

"Sampai saat ini kami belum menerima salinan amar putusan bandingnya sehingga belum bisa dikeluarkan pemecatannya," ujarnya.

Sedangkan seorang lagi katanya, sedang mengajukan permohonan pensiun tetapi sudah ditolak oleh BKN sehingga dipersiapkan SK pemecatannya.

Tentang dua ASN yang dipersiapkan surat pemecatannya ia enggan menyebutkan karena masih menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu saat ini juga ada seorang ASN Solok Selatan yang diduga melakukan korupsi dan sedang menjalani sidang di pengadilan.

Baca juga: Wali Kota Ambon ingatkan ASN bisa dipecat jika tak produktif
Baca juga: Lima oknum ASN dipecat karena korupsi

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution dan Erik Ifansyah Akbar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019