Palembang (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Palembang, Sumatera Selatan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan makanan dan minuman yang dijual pedagang musiman di pasar bedug Ramadhan 1440 Hijriah.
Pengawasan ketat barang dagangan di pasar bedug Ramadhan yang banyak dijumpai di sejumlah kawasan permukiman penduduk dilakukan untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan atau tidak layak dikonsumsi, kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang Hardaningsih, di Palembang, Rabu.
Untuk melakukan pengawasan barang dagangan di pasar bedug itu, tim yang diturunkan ke lapangan memeriksa sejumlah makanan dan minuman yang dijual pedagang.
Pemeriksaan sampel barang dagangan di pasar bedug dilakukan untuk mengecek penggunaan bahan pengawet, pewarna dan bahan lainnya yang bisa membahayakan kesehatan manusia.
Pedagang yang menjual makanan dan minuman yang terdeteksi menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan, akan dilakukan pembinaan dan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta barang dagangannya disita dan dimusnahkan.
Beberapa waktu lalu pihaknya menemukan beberapa makanan dan minuman yang dijual di pasar bedug menggunakan boraks, pemanis buatan, dan pewarna tekstil.
Pembinaan dilakukan untuk mengedukasi pedagang yang tidak mengetahui bahan yang digunakan dalam pembuatan makanan dan minuman yang dijual di pasar bedug mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia.
Dengan pembinaan itu diharapkan ke depan dapat diminimalkan penggunaan pengawet, pewarna atau pemanis buatan yang biasa ditemukan dalam makanan dan minuman yang dijual di pasar.
Sedangkan tindakan tegas merupakan langkah terakhir jika pedagang yang dibina tetap menggunakan bahan kimia berbahaya dalam membuat makanan dan minuman yang dijualnya.
Tindakan tegas perlu dilakukan guna melindungi masyarakat dari mengkonsumsi makanan dan minuman yang berbahaya dan memberikan efek jera kepada pedagang yang dengan sengaja memasarkan produk tidak layak konsumsi.
Baca juga: Badan POM amankan ratusan ribu produk kemasan pangan tidak penuhi ketentuan senilai Rp3,4 miliar
Baca juga: Waspada pangan berbahan berbahaya, Badan POM minta masyarakat selektif pilih takjil
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019