Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan dua kebijakan, yakni di antaranya merombak mekanisme perhitungan investasi eksplorasi migas PT. Pertamina Persero di luar negeri, untuk menekan defisit neraca perdagangan migas, sekaligus pada akhirnya dapat memperbaiki defisit transaksi berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu, mengatakan selama ini hasil eksplorasi migas yang dibawa Pertamina ke dalam negeri tercatat sebagai impor. Sementara itu, jasa investasi eksplorasi migas yang telah dilakukan Pertamina di luar negeri tidak tercatat dalam pendapatan primer.

"Sebetulnya, defisit migas kita tidak terlalu lebar. Masyarakat perlu tahu bahwa hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan di bawa ke dalam negeri tercatat sebagai barang impor. Itulah yang menyebabkan defisit neraca perdagangan menjadi lebar," katanya.

Darmin mengatakan ke depannya, pencatatan atas impor minyak mentah hasil investasi dari Pertamina di luar negeri akan tetap dicatat di Neraca Perdagangan. Namun, hasil investasi dari Pertamina di luar negeri juga akan dicantumkan sebagai pendapatan primer dalam komponen di neraca pembayaran.

Kedua pencatatan tersebut, menurut Darmin, sesuai dengan standar International Merchandise Trade Statistic (IMTS) dan standar Balance of Payment Manual atau Manual Neraca Pembayaran dari Dana Moneter Internasional (IMF).

Dengan pencatatan hasil investasi Pertamina tersebut, maka pendapatan primer di Neraca Pembayaran akan meningkat sehingga dapat mengurangi defisit neraca transaksi berjalan (Current Account Deficit).

"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan defisit neraca perdagangan migas akan dapat dikurangi dalam waktu dekat," ujar Mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

Di kuartal I 2019, defisit neraca transaksi berjalan Indonesia sebesar tujuh miliar dolar AS, atau 2,6 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Defisit itu meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama 2018 yang sebesar 5,5 miliar dolar, tapi jika dibandingkan dengan kuartal IV 2018 menurun dari level 9,2 miliar dolar AS.

Selain itu, pada rapat Rabu ini, pemerintah juga menetapkan bahwa minyak mentah hasil eksplorasi di dalam negeri akan diolah dan dipasarkan di dalam negeri, dari yang sebelumnya menjadi komoditas ekspor.

Hal itu, kata Darmin, diharapkan dapat mengurangi impor minyak mentah yang dibutuhkan oleh Pertamina untuk memproduksi BBM, seperti solar dan avtur.


Baca juga: Darmin: pembenahan neraca transaksi berjalan butuh tahunan
Baca juga: Darmin: efektifitas kebijakan pemerintah dapat tekan defisit transaksi berjalan

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019