Jambi (ANTARA) - Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi menganggarkan puluhan miliar rupiah untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparat sipil negara  (ASN).

"Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp29 miliar untuk membayar THR kepada  6.100 orang PNS. Pemberian THR tersbut direncanakan akan dilakukan pada 24 Mei mendatang, namun saat ini kita tengah melakukan konsultasi dengan gubernur terkait jadwal penyerahannya,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Jambi Deki Subianda, di Jambi.

Sementara itu, Kabupaten Batanghari  mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR Bagi ASN di daerah itu sebesar Rp23,3 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membayarkan THR kepada 5.100 ASN.

Anggaran untuk membayarkan THR bagi ASN di daerah itu meningkat dari tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan terjadi penambahan jumlah ASN setelah perekrutan tahun 2018 yang lalu.

Pada tahun 2018, ASN di daerah itu berjumlah 4.900 orang. Terjadi penambahan pada perekrutan akhir tahun 2018 sebanyak 265 orang, sehingga jumlah ASN di daerah itu menjadi 5.100 orang.

“PNS yang baru direkrut tersebut juga mendapatkan THR, meski jumlahnya hanya sebesar 80 persen dari jumlah gaji pokok, karena saat ini gaji mereka juga baru 80 persen dari jumlah gaji pokok yang seharusnya diterima,” kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Batanghari M Azan.

Pembayaran THR bagi ASN tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah RI tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Besaran THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji ditambah dengan tunjangan, jumlah itu tanpa ada potongan.

Hanya saja khusus untuk tenaga honorer, pemerintah tidak menyediakan THR khusus, sehingga para honorer tidak menerima THR. Namun bagi tenaga honorer disediakan bantuan khusus seperti pemberian sembako dan minuman kemasan kaleng.

Pemberian THR bagi tenaga honorer tersebut tanggung jawabnya diserahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Begitu pula untuk tenaga guru honorer, pemberian THR nya diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing.

 

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019