Padang (ANTARA) - Seluruh personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat wajib piket betugas  selama libur Lebaran 2019, untuk siaga mengantisipasi kemungkinan bencana yang menghambat arus mudik dan balik.

"Piket bukan dalam artian harus masuk kantor. Personel tetap boleh merayakan Lebaran di kampung halaman, tetapi harus siap 24 jam untuk turun ke lapangan jika terjadi bencana," kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar, Erman Rahman di Padang, Kamis.

Menurutnya Sumbar memiliki potensi bencana yang cukup tinggi sehingga seluruh personel BPBD dituntut untuk bisa bergerak cepat, kapan dan dimanapun berada.

Karena itu, kalau ada panggilan tugas karena bencana, walaupun sedang berlebaran, harus siap. Semua harus ditinggalkan dahulu dan langsung berkoordinasi dalam hal penanggulangan bencana.

Untuk memudahkan mobilisasi, personel BPBD diperbolehkan untuk membawa pulang kendaraan operasional, walaupun ada larangan secara umum yang melarang kendaraan dinas dibawa pulang saat libur Lebaran.

"Pertimbangannya agar personel bisa secepatnya merespon jika ada bencana. Jadi tidak perlu harus ke kantor dulu untuk mengambil kendaraan operasional," ujarnya.

Sementara itu terkait titik rawan longsor, Erman menyebut ada beberapa titik yang harus diwaspadai di antaranya Sitinjau Lauik perbatasan Padang dan Solok, Lembah Anai perbatasan Kabupaten Tanah Datar dan Padangpariaman, Kelok 44 dan Palupuah Agam, sebagian jalan arah Pesisis Selatan tapi tidak terlalu berisiko dan daerah Pangkalan Limapuluh Kota.

"Kami terus memantau titik-titik tersebut. Pemudik juga diminta mewaspadainya," kata dia.

BPBD Sumbar berkoordinasi dengan Dinas PUPR setempat untuk menyiagakan alat berat agar bisa secepatnya merespon jika terjadi tanah lonsor.

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan secara aturan memang kendaraan dinas tidak boleh dibawa pulang saat libur lebaran. Namun ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tetap harus "stand by" meski semua sedang libur.

Misalnya BPBD, Biro Humas atau PUPR yang harus bisa memberikan pelayanan prima pada pemudik dan memastikan penanganan cepat jika terjadi bencana.***3***

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019