Jambi (ANTARA) - Anggota Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi, berhasil mengamankan tiga orang oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementrian Hukum dan HAM bersama seorang warga sipil telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap barang bukti berupa puluhan handphone yang ada disimpan dalam Rupbasan Jambi tempat mereka bekerja.

Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifli di Jambi, Senin, mengatakan kasus itu bisa diungkap kepolisian setelah adanya laporan dari pihak Rupbasan Jambi yang menyatakan barang bukti dalam kasus atau perkara persidangan yang disimpannya hilang dicuri sehingga kasusnya dilaporkan ke polisi.

Setelah diperiksa saksi-saksi termasuk juga ketiga oknum PNS Kemenkumham yang berdinas disana, ditemukan para pelakunya yang semuanya adalah yang bekerja atau berdinas di Rupbasan tersebut. Pada Jum'at pekan lalu (16/5), Polsek Kota Baru menurunkan tim Opsnalnya untuk melakukan pengungkap kasus perkara tindak pidana curat sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP.

"Setelah mendapatkan bukti dan data pelaku, akhirnya pada Minggu (21/5) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengamankan para pelaku," kata Kapolsek Andi Zulkifi.

Tim yang turun ke lokasi kejadian bersama saksi mengecek barang bukti yang disimpan didalam gudang kemudian setelah dicek ternyata ada barang bukti yang hilang dan atas perintah atasan pelapor di minta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru, Jambi.

Kemudian dilakukan penangkapan ole tim Opsnal yang mencurigai beberapa petugas disana yang merupakan oknum PNS berdinas di Rupbasan Jambi dan tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Kadar melakukan interogasi dan ketiga tersangka akhirnya mengakui perbuatannya kemudian dilakukan penangkapan dan tanpa perlawanan pelaku dapat diamankan serta membawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan polisi ada sepuluh jenis barang bukti diantaranya satu unit handphone merek Ipone, dua unit handpone sony experia, 11 unit handphoe xiomi.

Ketiga tersangka oknum PNS Kemenkumham itu bernama Deddy Purnama (32) alamat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Gelam Kapuaten Muarojambi, Nieke Febri Yuza (32) alamat Jln Yulius Usman Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura dan Aldinando (32) warga Perum Pinang Merah Keluruhan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo dan seorang warag sipil bernama Jhon Hendrik (36) warga Perumhan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

"Kasus ini sedang ditangani oleh anggota Polsek Kota Baru untuk mengungkapnya apakah ada jariangan lainnya yang terkait kasus tersebut," kata Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifli.

Baca juga: Dua oknum PNS Pemkot Bandarlampung dituntut kurungan 15 bulan

Baca juga: Bidik TPPU jaringan internasional narkoba oknum PNS Kepri

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019