kontrak kerja sama antara PAU dan Rekind atas proyek amonia ini merupakan perjanjian bisnis yang disepakati oleh kedua belah pihak
Jakarta (ANTARA) - PT Panca Amara Utama (PAU) membantah pernyataan PT Rekayasa Industri (Rekind) Persero yang menuding bahwa PAU telah menyebabkan kerugian negara Rp2 triliun lebih dalam pembangunan pabrik amoniak di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Informasi yang disampaikan Rekind seperti diberitakan di media massa, berpotensi menyesatkan publik karena pabrik amoniak tersebut merupakan proyek investasi swasta murni dan bukan proyek negara karena pendanaannya berasal dari swasta dan pinjaman luar negeri,” kata juru bicara PAU, Farchad Mahfud, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

Menurut Farchad, kontrak kerja sama antara PAU dan Rekind atas proyek amoniak ini merupakan perjanjian bisnis yang disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk di dalamnya terkait dengan penyelesaian perselisihan.

Karena itu ujarnya, PAU sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Rekind ini, sehingga melanggar lebih jauh kesepakatan yang ada dalam kontrak.

PAU sebagai anak perusahaan terbuka dan memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan prinsip - prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam menjalin kerja sama dengan mitra kerja.

"Seluruh perjanjian kerja sama dengan Rekind sudah diatur dalam kontrak, kita tinggal mengikuti saja. Terkait dengan perselisihan perdata ini, maka PAU telah mendaftarkan penyelesaiannya melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Internasional sesuai dengan kontrak yang juga disepakati oleh Rekind sendiri,“ jelas Farchad.

Soal klaim tunggakan oleh Rekind, PAU menyatakan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran karena PAU telah membayar seluruh invoice yang ditagihkan oleh Rekind. Bahkan, PAU telah mengeluarkan biaya yang lebih dari kewajibannya dalam kontrak yang juga telah diakui oleh Rekind, demi membantu kesulitan keuangan Rekind dan mengurangi keterlambatan penyelesaian proyek.

Di dalam kontrak, Rekind juga telah memberikan hak pencairan jaminan pelaksanaan proyek berupa "performance bond" jika terjadi keterlambatan penyelesaian proyek oleh Rekind.

Walaupun demikian, PAU tidak serta merta menempuh langkah pencairan "performance bond" karena saat itu masih menunggu iktikad baik Rekind untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, namun akhirnya PAU terpaksa mengambil langkah tersebut.

Klausul mengenai pencairan "performance bond" merupakan klausul standar dalam kontrak "engineering, procurement and construction (EPC)" di Indonesia dan di berbagai negara.

“Selama periode proyek kami telah berulangkali mendorong dan membantu Rekind untuk menyelesaikan pekerjaannya. Karena itu, kami sangat berharap Rekind dapat menghormati kontrak sesuai kesepakatan,” ujar Farchad.

Baca juga: Rekind laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Pabrik Amonia Banggai
 

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019