Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, sebanyak lima partai politik peserta Pemilu 2019, mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima partai politik itu adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Berkarya dan Partai Garuda, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Selasa, terkait PHPU dari NTT.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sudah menerima 334 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

"Ada 334 (permohonan,-red) itu, 323 itu diantaranya diajukan partai politik atau calon anggota legislatif, 10 calon DPD dan satu paslon capres-cawapres sampai siang ini," kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5).

Thomas Dohu mengatakan, walaupun sudah ada pemberitahuan mengenai sengketa Pemilu 2019 di MK, tetapi belum diketahui delik aduan serta lokus yang disengketakan partai politik.

"Memang ada lima partai politik yang mengajukan PHPU ke MK, tetapi delik aduan serta lokusnya masih menunggu pemberitahuan dari KPU RI," katanya menambahkan.

Karena itu, KPU NTT tetap meminta semua KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan hasil Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu.

"Kami belum tahu delik aduan, kemudian lokasinya dimana sehingga kami menyiapkan seluruh dokumen kepemiluan untuk menghadapi gugatan di MK," katanya.


 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019