Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akan melelang terbuka bahan bakar minyak (BBM) hasil sitaan negara sejak 2003 lalu sampai sekarang. Dan lelang ini pun baru kali pertama dilakukan di daerah itu.

"Iya kita akan melakukan lelang BBM berupa solar sebanyak 153 jerigen, bensin atau premium 1 drum dan 71 jerigen, minyak tanah 49 drum serta Pertalite 10 jerigen," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Agung Riyanto, di Palangka Raya, Selasa.

Ia mengatakan, lelang BBM yang tersimpan belasan tahun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palangka Raya itu, bisa dilaksanakan dengan adanya Surat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan langsung benda sitaan atau Barang Rampasan Negara atau benda sita Eksekusi dan Peraturan Menteri Keuangan RI, Nomor: 13/PMK. 06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.

"Lelang itu dilakukan, mengingat BBM yang ada di Rupbasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran dan kadar dari BBM tersebut menurun, sehingga harga jual tetap tinggi," katanya.

Selain itu, kata dia, sebagian berkas barang bukti ada dan sebagian tidak ada ditemukan lagi serta tidak bisa dibaca lagi karena sudah usang dimakan waktu.

Oleh sebab itu, lelang BBM ini semuanya sudah sesuai peraturan dan prosedur serta sudah dikoordinasikan ke pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Sehingga, dimana hasilnya nanti akan diserahkan ke kas negara.

"Untuk pelaksanaan lelang BBM ini masih menunggu hasil pengecekan dari alat ukur kualitas BBM, sehingga tidak mempengaruhi harga jual nantinya," kata dia.

Kepala Kantor Rupbasan Kelas I Palangka Raya, Rizal, mengatakan, BBM ini awalnya adalah barang sitaan dari Kejari Palangka Raya, dan ini sudah puluhan tahun masih tersimpan di dalam gudang.
 

Pewarta: Kasriadi/Anwar S Pandiangan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019