Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, mengantisipasi potensi konflik saat penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Mimika terpilih yang hingga Rabu belum diumumkan oleh KPU setempat.

Waka Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia di Timika, Rabu, mengatakan bahea jajarannya terus melakukan pendekatan kepada para tokoh masyarakat, pimpinan partai politik dan semua pemangku kepentingan lainnya agar bersama-sama menjaga suasana kamtibmas yang aman, damai, dan tertib.

"Mengantisipasi kejadian seperti di Kabupaten Asmat tentu kami akan terus membangun konsolidasi dan pendekatan kepada para tokoh masyarakat dan semua pemangku kepentingan. Ini akan terus kami lakukan sampai saat penetapan caleg terpilih nanti," kata Nyoman.

Ia menyatakan prihatin dan ikut berduka atas meninggalnya empat warga Distrik Fayit Kabupaten Asmat pada hari  Senin (27/5) sebagai dampak dari kisruh pemilu di wilayah itu.

Sementara itu,  Ketua KPU Kabupaten Mimika Indra Ebang Ola mengatakan bahwa jajarannya hanya menetapkan SK rekapitulasi dan perolehan suara parpol pada Pemilu 2019 berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat KPPS hingga panitia pemilihan distrik/PPD.

Adapun keputusan penetapan caleg terpilih tingkat Kabupaten Mimika maupun DPRD Provinsi Papua akan dilakukan secara kolektif oleh KPU RI.

"Soal masalah kursi itu akan ditetapkan oleh KPU RI secara kolektif untuk DPRD Provinsi Papua ditambah 29 kabupaten/kota. Kami hanya mengesahkan perolehan suara masing-masing parpol dan caleg di setiap daerah pemilihan," jelas Indra.

Ia meminta semua parpol dan caleg di wilayah itu agar menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat KPPS hingga KPU Kabupaten Mimika.

"Apa pun kehendak masyarakat harus dapat diterima. Mereka yang memperoleh suara terbanyak adalah mereka yang telah diamanahkan oleh rakyat. Diharapkan tidak terjadi gejolak-gejolak yang kontraproduktif yang justru dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika," ujarnya.

Ia juga mempersilakan parpol maupun caleg yang tidak puas dengan keputusan penetapan perolehan suara pemilu di Mimika untuk mengajukan langkah hukum, termasuk ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ada pihak yang tidak puas, lalu menggugat KPU, silakan, itu adalah demokrasi. Dalam alam demokrasi, berbeda pandangan itu hal yang lumrah, bukan sebuah kemunduran," katanya.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019