Jakarta (ANTARA) - Salah seorang kuasa hukum Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen, Burhanuddin, mengatakan bahwa kliennya diperiksa terkait hubungannya dengan enam orang yang diduga menjadi pembunuh bayaran berdasarkan pengakuan para tersangka.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Metro Jaya tersebut, Burhanuddin mengatakan Kivlan menyatakan bahwa dia mengenal ketiga orang di antara pelaku.

"Tadi hanya dipertanyakan sejauh mana  Kivlan mengenal mereka. Ya, dikenal karena ada hubungan kegiatan, diskusi," kata Burhanudin kepada wartawan, Rabu.

Saat ditanyakan siapa orang-orang tersebut, Burhanuddin mengatakan beberapa nama.

"Tajudin, Iwan, Heri. Itu aja kok. Tadi baru beberapa orang saja (yang ditanyakan)," ujar Burhanuddin.

Dari ketiga nama yang disebutkan oleh Burhanudin, dua nama memang diketahui terdaftar menjadi pelaku yakni HK alias Iwan dan kedua adalah Tajudin atau TJ, sedangkan Heri belum diketahui.

Selain nama yang disebutkan, Burhanudin mengaku bahwa ada mantan ajudan Kivlan di antara enam orang yang ditangkap tersebut, namun Burhanudin tidak mengungkap namanya.

"Ada, iya mantan ajudannya.  Tapi bukan keterkaitan itu sebetulnya. Mereka (penyidik) sedang pendalaman pengakuan saja kok," kata dia.

Namun Burhanudin kemudian sedikit meralat ucapannya. Ketika dikonfirmasi lagi, dia menyatakan bahwa tidak ada ajudan atau mantan ajudannya di antara enam orang tersebut.

"Nggak. Nggak ada ajudan atau bekas ajudan," katanya meralat ucapannya.

Saat ditanyakan di mana Kivlan mengenal ketiga orang tersebut, Burhanuddin menegaskan kliennya tidak mengenal ketiga orang tersebut di acara relawan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, namun karena pernah sama-sama menjadi anggota TNI.

"Tidak ada keterkaitan sama sekali dengan relawan. Belum lama. Tapi mereka kenal cuma kemungkinan karena sesama mantan anggota," ucapnya.

Kivlan sendiri datang ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB. Sejauh ini status Kivlan masih sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019