Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo, menegaskan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah daerah tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran, namun kendaraan yang melekat pada pejabat tetap boleh dibawa pulang.
"Selama libur Lebaran, para pejabat terutama instansi terkait kan tetap harus 'on call' jika setiap saat ada kejadian. Jadi kendaraan dinas yang melekat digunakan untuk operasional jika sewaktu-waktu harus bergerak," katanya di Sleman, Kamis.
Menurut dia, hal ini sudah berlangsung sejak lama, dan kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan kedinasan.
"Jadi kendaraan dinas tidak boleh untuk mudik. Tidak boleh dipakai untuk keluar wilayah DIY," katanya.
Ia mengatakan, bukan berarti kendaraan dinas tersebut juga harus dikandangkan di kantor masing-masing, karena keterbatasan lahan parkir di pemda pada akhirnya kendaraan dinas itu diperbolehkan untuk dibawa pulang.
"Kendaraan dinas yang dibawa pulang oleh pejabat yang bersangkutan masih berada di wilayah DIY. Sebab, kebanyakan pejabat memang berdomisili di DIY," katanya.
Sri Purnomo mengatakan, para pejabat yang membawa pulang kendaraan dinas juga diwajibkan untuk dapat bergerak cepat jika ada kejadian yang segera membutuhkan penanganan.
"Kendaraan dinas tersebut untuk mendukung mobilitas pejabat agar bisa segera bergerak," katanya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman Budiharjo mengatakan pihanya belum melakukan pengawasan secara menyeluruh. Sebab para pejabat yang mendapatkan kendaraan dinas tinggalnya masih di wilayah DIY.
"Para pejabat Sleman mayoritas tunggal di wilayah DIY, namun jika diketahui ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maka kami akan memberikan sanks," katanyai.
Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai.
"Namun, sanksi akan kami lihat dulu permasalahannya di lapangan seperti apa. Tentu ada alasan kenapa kendaraan dinas dipakai di luar kedinasan," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019