Gorontalo (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyegel dan memasang garis polisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tolitio, Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Panit Subdit I Indagsi DitReskrimsus Ipda Budi Abdul Gani, Kamis, mengatakan bahwa tindakan memasang garis Polisi di SPBU tersebut didasarkan hasil pengecekan terhadap dispenser SPBU yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.

"Awalnya kita mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang curiga dengan pelayanan SPBU No. 74.962.26 yang terletak di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa," ujarnya.

Selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan ahli Meteorologi Legal Kota Gorontalo dan Ahli Penera dari Disperindag Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pengecekan di SPBU tersebut.

"Kami temukan pada dispenser nomor tiga dan empat telah terjadi perubahan di pengaman penutup tombol justir dengan cara dilubangi, begitu juga pada dispenser nomor tujuh dan delapan BBM jenis Pertalite ditemukan pula hal yang sama," ujarnya.

Menurut Ipda Budi akibat dispenser yang sudah dilubangi tersebut akan berdampak pada jumlah layanan BBM kepada konsumen sehingga bisa merugikan konsumen.

Selanjutnya pihak Dit Reskrimsus Polda Gorontalo mengambil tindakan pengamanan dengan memasang garis polisi dan terhadap pemilik SPBU diambil keterangannya di Polda Gorontalo untuk proses pengembangan lebih lanjut.

"Pasal yang dapat disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 27 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal alat ukur, takar atau timbang yg diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pasal ini diperlakukan sebagai tidak diterra atau tidak diterra ulang," tegasnya.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019