Para terdakwa divonis atau dihukum putusan masing-masing tiga tahun kurungan penjara dan didenda Rp1 miliar atau tiga bulan kurungan penjara.
Jambi (ANTARA) - Sidang putusan terhadap enam orang terdakwa  kasus penyelundupan ratusan ribu ekor benih lobster senilai belasan miliar rupiah yang berhasil digagalkan  Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) dan TNI AL beberapa waktu lalu di dua lokasi berbeda  digelar di pengadilan negeri dengan dipantau  anggota Komisi Yudisial.

"Pada persidangan dua perkara kali ini, pihak BKIPM merasa puas dengan vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan terhadap para terdakwa penyelundupan benih lobster tersebut dan persidangannya pun dikawal atau disaksikan langsung oleh anggota Komisi Yudisial (KY) hingga putusan," kata Humas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Sukarni, di Jambi Jumat.

Persidangan kedua perkara penyelundupan benih losbter di pengadilan itu dihadiri langsung dua orang anggota Komisi Yudisial yakni Martindo dan Erlan yang memantau dan melihat langsung proses seluruh persidangan tersebut.

Untuk kasus pertama upaya penyelundupan benih atau baby lobster oleh anggota Reskrim Polres Tanjabbarat dengan lima orang terdakwa yakni Ridwan, Sudirman, Muchtar, H Hasanuddin dan Muchlis oleh majelis hakim diketua Andi Hendrawan SH MH dan hakim anggota Deni Hendra S Ip, SH MH dan Feri Deliansyah SH.

Para terdakwa divonis atau dihukum putusan masing-masing tiga tahun kurungan penjara dan didenda Rp1 miliar atau tiga bulan kurungan penjara.

Amar putusan kasus kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan memenuhi beberapa unsur pada Pasal 88 jo, Pasal 16 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sehingga majelis hakim memutus kelima terdakwa dengan hukuman masing-masing tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara, kata Sukarni.

Majelis hakim juga memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk pikir-pikir terhadap vonis atau keputusan yang dijatuhkan hakim pengadilan negeri tersebut.

Sementara itu untuk terdakwa lainnya Elvis Arden yang ditangkap anggota TNI AL Lanal Palembang tentang kasus tindak pidana perikanan berupa upaya penyelundupan baby lobster di daerah Kampung Laut Kabupayen Tanjabtimur, Jambi divonis dengan hukuman satu tahun penjara dan denda ERp1 miliar.

Majelis hakim di ketua Khairuludin SH MH dan anggota Gandung SH M. Hum serta Rahadian Nur SH. MH menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan memenuhi beberapa unsur pada Pasal 88 jo. Pasal 16 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

"Namun pertimbangan majelis hakim dari sisi peran terdakwa yang hanya sebagai pembantu saja, sehingga majelis hakim memutus terdakwa dengan hukumnan satu tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan penjara," kata Sukarni.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019