... Tugas kalian untuk melayani umat...
Kupang (ANTARA) - Uskup Agung Atambua, Nusa Tenggara Timur, Dr Mgr Dominikus Saku Pr, menahbiskan 18 orang frater dari Keuskupan Agung Kupang, Keuskupan Atambua, dan Keuskupan Waetabula, yang telah menyelesaikan masa formasi pada Seminari Tinggi Santo Mikhael menjadi diakon di Kapela Seminari Santo Mikhael, di  Kupang, Jumat.

Pentahbisan 18 orang diakon itu terdiri dari yang berasal dari Keuskupan Atambua sebanyak 8 orang, Keuskupan Agung Kupang (delapan orang), dan Keuskupan Waetebula (dua orang). Semua prosesi itu dipimpin langsung Saku, sebagai selebran utama serta puluhan imam konselebaran.

Kegiatan pentabisan 18 orang diakon itu dihadiri langsung Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, serta ribuan umat Katolik di daerah ini.

Saku dalam kesempatan itu mengatakan, pentabisan sebagai diakon merupakan salah satu tahapan sebelum ditabiskan menjadi imam. Ia mengatakan, para diakon yang ditabiskan itu sudah sudah belajar tentang situasi konflik pastoral sehingga sudah berpikir secara matang untuk melanjutkan panggilannya.

Ia mengatakan, menjadi seorang diakon sebagai satu tahapan untuk menjadi seorang imam sehingga dibutuhkan sikap dan tindakan yang baik selama proses persialan berlangsung. "Kami berharap bangun hubungan komunikasi yang harmonis dengan pastor paroki tempat kalian bertugas selama proses pembinaan berlangsung," kata Saku.

Ia berharap para 18 orang diakon yang ditabiskan itu taat terhadap aturan gereja serta tidak bertindak serta bersikap melebihi seorang uskup. "Karena ada yang merasa kotbahnya lebih bagus sehingga bertindak lebih dari uskup. Tugas kalian untuk melayani umat," kata dia.

Diakon imam projo pada Seminari Tinggi Santo Mikhael, Kupang, yang dipersiapkan untuk menjadi imam Katolik di daerah itu. Sementara itu, Laiskodat berharap 18 orang diakon yang ditabiskan itu mampu mengerahkan umat untuk mendukung berbagai program pemerintah di daerah ini dalam meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019