Surabaya (ANTARA) - Pemkab Lamongan, Jawa Timur secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas operasional untuk keperluan mudik Lebaran pejabat atau pegawai, sebagaimana surat edaran ditandatangani Sekretaris Daerah setempat, Yuhronur Efendi.

Kabag Humas dan Protokol Lamongan, Agus Hendrawan dalam keterangan pers di Lamongan, Jumat mengatakan, pelarangan itu sebagai tindak lanjut arahan Bupati Lamongan pada 27 Mei 2019.

"Bupati menegaskan perlunya ditekankan kepada seluruh perangkat daerah, kendaraan dinas operasional agar digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan operasional dimaksud dilarang digunakan untuk keperluan mudik lebaran," katanya.

Kendaraan operasional, kata dia, mempunyai fungsi utamanya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi kedinasan.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri No : 617 Tahun 2018, Nomor : 262 Tahun 2018 dan Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, bahwa pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 5 sampai dengan 6 Juni 2019.

Sedangkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019. Sehingga cuti bersama bagi ASN pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah Tahun 2019 ini hanya 3 hari.

"Pada Senin, 10 Juni 2019  seluruh ASN sudah harus masuk kerja seperti biasa," kata Agus.
 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019