Jakarta (ANTARA News) - Mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga mengatakan bahwa dirinya tidak setuju adanya "deponering" atau pemberian pengampunan terhadap kasus hukum Presiden RI Periode 1966-1998, HM Soeharto, karena menilai salah atau tidaknya ada di dalam lingkup hukum pidana. "Salah tidaknya itu dalam lingkup hukum pidana, pengadilan yang memutuskan," katanya di Jakarta, Kamis. Benyamin Mangkudilaga tidak sependapat dengan tawaran "terobosan hukum" yang langsung memberikan pengampunan terhadap kasus hukum pidana menyangkut pemimpin Orde Baru (Orba) tersebut. "Sekali lagi saya tegaskan, pengadilan atau hakim-lah yang memutuskan. Sekarang memang tidak bisa dilaksanakan, karena kondisi Soeharto begitu . Terus, bagaimana mau diampuni, proses pidananya pun belum tuntas," ungkapnya. Ia juga mengatakan, khusus untuk proses perdata yang dihadapi, maka kasus Soeharto biarlah sekarang tetap berlangsung. "Bukankah lagi sudah ada penetapan pengadilan bahwasanya peradilan terhadap Soeharto tidak bisa dilaksanakan karena kondisi kesehatannya," ujarnya. Tetapi, ia berharap, kalau yang bersangkutan sudah sehat wal`afiat, maka proses peradilan bisa dilanjutkan lagi. "Iya, bisa diteruskan lagi. Sekarang, marilah saja kita berdoa akan kesehatan beliau," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008