Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh jajarannya menerima gratifikasi baik berbentuk uang, bingkisan atau parsel maupun fasilitas atau pemberian lainnya saat Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Sekda Provinsi DKI Jakarta sudah membuat Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2019 yang intinya adalah seluruh jajaran pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang, bingkisan atau parsel maupun fasilitas atau pemberian lainnya," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Lapangan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, Sabtu.

Hal itu, menurut dia, terutama yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban. Mereka semua yang telanjur sudah menerima parsel harus dilaporkan, termasuk parsel yang ditolak harus dilaporkan.

Ia mengatakan jika pemberian itu bentuknya makanan atau barang-barang yang mudah rusak atau minuman bisa diteruskan ke panti-panti sosial kemudian dilaporkan juga.

"Dilaporkan ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di Pemprov DKI Jakarta. Kita di DKI Jakarta tahun lalu menang nomor satu di Indonesia di dalam pengendalian gratifikasi," kata Anies.

Gubernur menjelaskan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Pemprov DKI juga punya tradisi menjelang Lebaran memberikan parsel, tetapi karena aturannya sekarang tidak boleh maka harus diikuti, suka tidak suka, setuju tidak setuju itu sudah aturan.

"Nah bagi di luar pemerintahan silakan, tapi yang berada di pemerintahan kita harus ikut pada aturan, karena kita berseragam nih," kata Anies.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019