Biak (ANTARA) - Kalangan warga di Kabupaten Biak Numfor, Papua diminta untuk membawa tas adat inokson (sejenis noken) saat belanja berbagai kebutuhan barang pokok di pasar karena adanya larangan Pemkab Biak tentang penggunaan kantong plastik terhitung 1 Juni 2019.

"Saya harapkan berbagai elemen warga Biak mendukung penggunaan tas Inokson karya masyarakat adat lokal untuk pengganti kantong plastik," ujar Sekretaris Daerah Biak Markus Mansnembra di Biak, Sabtu menanggapi pemberlakuan larangan kantong plastik.

Markus mengatakan Kabupaten Biak Numfor merupakan satu dari 29 kabupaten/kota Provinsi Papua yang telah menetapkan perda sampah dan larangan penggunaan kantong plastik.

Ia mengakui, dampak dari penggunaan tas inokson di kalangan warga yakni secara umum mengangkat budaya masyarakat adat asli Biak.

Sedangkan dari sisi ekonomi, lanjut Sekda Markus, pembuatan tak inokson akan meningkat sehingga mendatangkan uang atau pendapatan bagi warga perajin tas.

Menyinggung adanya peningkatan produksi tas inokson saat pemberlakuan pelarangan penggunaan kantng plastik, menurut dia, sudah dipastikan akan meningkat sebab setiap orang harus membawa tas sendiri untuk belanja.

"Kita bisa karena terbiasa, ya jika kota Jayapura saja bisa memberlakukan pelarangan kantong plastik maka Biak juga harus bisa. Hal ini menjadi komitmen Pemkab Biak Numfor dalam melestarikan budaya masyarakat adat,"  ujar Markus Mansnembra.

Pantauan Antara pada Sabtu, berbagai toko dan supermarket sudah memasang pengumuman tentang pelarangan penggunaan kantong plastik terhitung 1 Juni 2019.  Pengumuman berupa imbau untuk membawa tas barang saat belanja di pasar dan supermarket.

Baca juga: Duta Lingkungan: Belanja praktis tanpa kantong plastik

Baca juga: Kota Bogor resmi larang kantong plastik


 

Pewarta: Muhsidin
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019