Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyerahkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 kepada perwakilan partai politik dan tim penghubung calon anggota DPD RI, di Denpasar, Senin.

"Berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik, laporan dari seluruh parpol di Bali semuanya 'Patuh', namun ada beberapa yang mendapatkan opini Patuh dengan Pengecualian," kata Ketua KPU I Dewa Agung Gede Lidartawan, disela-sela acara penyerahan hasil audit tersebut.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Bali, sembilan partai mendapatkan hasil audit "Patuh" dan tujuh parpol dengan hasil audit "Patuh Dengan Pengecualian".

Sembilan parpol dengan opini atau hasil audit "Patuh" yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Demokrat, PBB, dan PKPI.

Sedangkan parpol dengan hasil audit "Patuh Dengan Pengecualian" yakni Partai Berkarya, PKS, Partai Persatuan Indonesia, PPP, PSI, PAN, dan Partai Hanura. "Jadi tidak ada di Bali yang parpolnya tidak patuh. Pada prinsipnya semuanya patuh," ucap Lidartawan.

Penyebab mendapat opini "dengan pengecualian" karena ada satu ada dua klausul dari laporan tersebut yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang ada. Diantaranya terdapat pengeluaran yang tidak bersumber dari rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau dengan kata lain terdapat penerimaan sumbangan yang langsung digunakan tanpa melalui RKDK.

Di samping itu, ada pula yang tidak melampirkan surat keterangan pengelola rekening khusus dana kampanye, tidak melampirkan NPWP dan sebagainya.

Adapun tiga parpol dengan penerimaan dana kampanye yang tertinggi yakni Partai Golkar (Rp1.775.987.012), Demokrat (Rp1.107.088.429) dan Partai Nasdem (Rp710.500.000). Sedangkan parpol dengan penerimaan dana kampanye terkecil yakni PKPI (Rp7.670.000).

Lidartawan menambahkan, setelah penyerahan hasil audit LPPDK, maka tahapan pemilu selanjutnya adalah terkait penetapan caleg yang lolos di DPRD Bali.

"Penetapan ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak termasuk dalam berita acara berperkara di MK, maka boleh ditetapkan. Tetapi, kalau masih di berita acaranya MK, maka kami harus mengikuti persidangan sampai putusan inkracht dari Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Di sisi lain, dari 22 calon DPD-RI, yang menyerahkan dan diaudit laporan dana kampanyenya ada 17 orang, sedangkan lima calon senator lainnya yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Suwardiana, I Nengah Wiratha, I Nyoman Sukrayasa, dan Ngurah Sugiarta tidak menyerahkan LPPDK.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019