Ambon (ANTARA) - Direktorat Reskrimsus Polda Maluku meringkus HH alias Hazanudin, salah satu tersangka yang diduga terlibat kasus pengemasan ratusan kilogram cairan merkuri ke dalam 72 buah kelapa kering untuk dikirimkan melalui peti kemas ke Surabaya (Jawa Timur).

"Tim Tipiter Dit Reskrimsus Polda Maluku meringkus tersangka pada Kamis (30/5) sekitar pukul 21:00 WIT ketika HH bersembunyi di rumah anaknya di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa.

Tersangka diduga terlibat kasus kepemilikan bahan berbahaya merkuri yang dimasukkan dalam buah kelapa kering, dan penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan kasus yang sama pada tanggal 12 Mei 2019 sekitar pukul 10:30 WIT di Pelabuhan Peti Kemas Yos Sudarso Ambon.

Keterlibatan tersangka HH adalah sebagai pelaku yang menyiapkan peralatan, buah kelapa kering dan mengemas atau menyimpan cairan merkuri ke dalam buah kelapa serta menyiapkan alat transportasi untuk membawanya dari Pulau Seram menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

"Saat ini telah dilakukan penahanan tersangka oleh polisi di Rumah Tahanan Negara Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes M Roem.

Pengiriman bahan berbahaya berupa merkuri yang diduga sekitar 216 kg ini merupakan salah satu modus baru yang diguakan para pelaku untuk mengelabui aparat keamanan.

Lebih dari 1.000 buah kelapa kering yang akan dikirim melalui pelabuhan Yos Sudarso Ambon, tetapi 72 buah kelapa di antaranya berisikan cairan berbahaya merkuri.

Sebelumnya, polisi juga mengungkap upaya pengiriman cairan merkuri yang dikemas dalam botol bekas oli dua bulan lalu, sehingga aparat Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon memperketat pengawasan terhadap pintu masuk dan pada Minggu (12/5), petugas melaporkan telah mengamankan satu mobil truk yang sedang melakukan bongkar muatan berupa seribuan buah kelapa kering.

Namun dari pengecekan tersebut, proses pengangkutan peti kemas melalui perusahaan ekspedisi Meratus tidak normal seperti biasanya, karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan.

Saat dilakukan pengecekan, dicurigai ada buah kelapa yang terdapat bekas tanda potong di bagian kulit atau sabut kelapa dan ketika dibuka ternyata ada sepotong kayu yang menutupi lubang yang menembus batok hingga daging kelapa.

Polisi kemudian sengaja melemparkan satu buah kelapa kering ke jalanan dan ada cairan merah dari dalam kelapa yang tertumpah, sehingga melapor ke Kapolsek Pelabuhan, kapolres, serta kepada pihaknya.

Akhirnya semua buah kelapa kering ini disita, dan dari pengembangan yang dilakukan polisi meringkus dua terduga pelaku berinisial AE serta JR.

Proses pengiriman ini sudah direncanakan sejak Sabtu (11/5), antara JR yang berkoordinasi dengan pemilik yang memesan barang untuk dibawa ke Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, lalu pemesan selalu berkoordinasi dengan AE untuk menyiapkan proses pengiriman melalui kargo.

Para tersangka dijerat dengan pasal 101 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 16 tahun.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019