Enggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja itu
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa plat nomor dan STNK dinas Polri mobil Toyota Fortuner yang ditilang di Puncak, Bogor, Jawa Barat beberapa hari lalu adalah asli.

"Jadi tidak palsu, itu asli," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan bahwa plat tersebut biasanya digunakan untuk pengawalan VVIP.

"Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," katanya.

Saat ini plat nomor dan STNK kendaraan tersebut sudah disita oleh Polri, namun tindak penyalahgunaan tersebut tidak dikenakan sanksi karena tidak ada peraturan yang mengaturnya.

"Enggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja itu," katanya.

Menurut dia, kini Polri tengah menertibkan penyalahgunaan plat nomor dan STNK dinas Polri yang digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Sebelumnya viral di media sosial sebuah video penilangan anggota Satlantas Polres Bogor terhadap mobil Toyota Fortuner berplat nomor dinas Polri 3553-07 karena pengemudinya mengemudi ugal-ugalan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor pada Sabtu 1 Juni 2019.

Fortuner hitam berplat dinas Polri itu awalnya tengah iring-iringan mengawal tiga kendaraan lainnya, menggunakan rotator dan strobo.

Anggota Satlantas Polres Bogor Bripka Yudo mencoba menghentikan mobil tapi pengemudi tidak mematuhinya.

Kemudian Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny turun tangan menghentikan mobil tersebut di depan Pasar Cisarua.

Mobil ternyata dikemudikan oleh Kevin Kosasih (23).

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019