Alhamdulillah, semua sengketa pemilu di Aceh Barat berhasil kita selesaikan di tingkat kabupaten. Tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Meulaboh (ANTARA) - Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pilpres tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Provinsi Aceh, dipastikan tanpa adanya gugatan ke mahkamah konstitusi (MK).

"Alhamdulillah, semua sengketa pemilu di Aceh Barat berhasil kita selesaikan di tingkat kabupaten. Tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat, Romi Juliansyah kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.

Bentuk laporan yang diterima oleh lembaga pengawas pemilihan di kabupaten ini, meliputi sejumlah aduan di antaranya seperti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah kandidat caleg yang maju di Pemilu Legislatif di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Akan tetapi, semua laporan dari masyarakat semuanya ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan ada caleg yang dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap laporan yang diberikan ke Panwaslu Aceh Barat.

Setelah dilakukan klarifikasi dan pengecekan ke lapangan dan meminta keterangan kepada pihak terkait lainnya, sesuai dengan bukti yang ada, akhirnya laporan tersebut dapat diselesaikan di daerah dan tidak perlu diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.

"Kami juga mengapresiasi semua pihak di Aceh Barat yang sudah berhasil melaksanakan tugas dalam menyukseskan Pemilu secara jujur, adil dan demokratis," tutur Romi Juliansyah.

Sementara itu, anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Arbi yang ditanyai Antara di Nagan Raya, Jumat mengatakan pelaksanaan Pemilu 2019 di kabupaten ini juga berjalan lancar meski terdapat sejumlah aduan dan laporan dari masyarakat.

"Bentuk pelanggarannya banyak sekali, tapi semuanya berhasil kita selesaikan di tingkat kabupaten. Tidak ada yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dari beberapa aduan, ada juga laporan masyarakat yang direkomendasikan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, agar diselesaikan atau ditindaklanjuti sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku.

Bahkan tidak sedikit laporan dari masyarakat atau pun caleg yang tidak bisa diproses laporannya karena disebabkan minimnya bukti atau tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.

"Kami juga mengapresiasi kinerja TNI, Polri, tim Gakkumdu Nagan Raya yang respons terhadap laporan dari masyarakat. Sehingga Pemilu 2019 di Nagan Raya berjalan lancar dan sangat aman," ucap Muhammad Arbi.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019