Ambon (ANTARA News) - Sedikitnya empat kapal penangkap ikan asal Cina ditangkap di laut Aru, Provinsi Maluku, 16 Januari lalu, karena beroperasi tanpa memiliki dokumen perizinan lengkap. Sayangnya, tiga dari empat kapal kapal yang digiring ke Tual, ibukota Kabupaten Maluku Tenggara, berhasil lolos karena kapal Yuu Yuan Yu 153 melakukan perlawanan. Kepala Pengawasan Kelautan dan Perikanan Stasiun Tual, Maluku Tenggara, Jospendy, Sabtu, mengatakan, empat kapal itu ditangkap kapal pengawas Macan Hiu 001 yang dioperasikan Departemen Kelautan dan Perikanan(DKP) untuk memantau praktek "illegal fishing" di laut Arafura, laut Aru, laut Tual dan perairan Maluku Tenggara Barat (MTB). Keempat kapal tersebut selanjutnya digiring ke Tual, ibukota Kabupaten Maluku Tenggara, tetapi dalam pelayaran Anak Buah Kapal(ABK) Yuu Yuan Yu 153 melakukan perlawanan dengan cara menabrakan badan kapalnya ke kapal pengawas Macam Hiu 001. Nakhoda kapal pengawas Macan Hiu 001, Capt Samson, memerintahkan mengeluarkan tembakan peringatan. Namun karena tidak diindahkan, maka tembakan melumpuhkan diarahkan mengakibatkan seorang ABK asal Cina meninggal. ABK Yuu Yuan Yu 153 akhirnya memutuskan membakar kapal mereka sehingga menimbulkan asap tebal. Kondisi ini dimanfaatkan ABK tiga kapal lainnya untuk melarikan diri. "Sedikitnya 14 ABK Yuu Yuan Yu 153 yang ditangkap telah diserahkan ke Polres Maluku Tenggara untui diproses hukum,"ujar Jospendy. Laut Aruafura, laut Aru, laut Tual dan laut di MTB merupakan "surga" praktek pencurian ikan karena masih terbatasnya armada pengawasan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008