Sorong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, memusnahkan sebanyak 4.000 surat suara rusak dan tidak terpakai pada pencoblosan pemilu 2019.

Ketua KPU Maybrat, Titus Nauw di Sorong, Minggu mengatakan bahwa pihaknya telah memusnahkan surat suara surat suara rusak dan tidak terpakai pada pencoblosan pemilu pada 7 Juni yang disaksikan Bawaslu, Kepolisian dan Partai Politik peserta pemilu.

Dia menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan surat suara rusak dan tidak terpakai pada pencoblosan ulang calon legislatif Kabupaten Maybrat sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Sedangkan untuk surat suara calon DPR RI, DPD RI dan DPR Papua Barat tidak ada ada yang rusak," ujarnya.

Pemusnahan tersebut, kata dia, dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan berita acara KPU Maybrat nomor 92/BA/KPU-MBT/VI/2019, tentang pemusnahan logistik 2019.

"Pemusnahan itu pula sesuai dengan surat KPU RI nomor 1266/14/03/07/KPU/XX/2018 tentang pedoman teknis tata kelola pemeliharaan dan inventarisasi logistik pemilu," kata dia.

Menurut dia, KPU Maybrat tidak musnahkan semua logistik yang sudah dicoblos karena masih ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh calon anggota legislatif dari beberapa partai politik.

"Setelah ada putusan MK, baru logistik yang sudah dicoblos akan dimusnahkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019