Kenaikan NTP pada Mei 2019 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pada indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian
Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) melansir Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Mei 2019 sebesar 102,61 atau naik 0,38 persen dibanding NTP April 2019, berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 33 provinsi di Indonesia.

"Kenaikan NTP pada Mei 2019 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pada indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian," kata Kepala BPS Suharyanto di Jakarta, Senin.

Kecuk, sapaan akrabnya, memaparkan bahwa kenaikan NTP Mei 2019 dipengaruhi kenaikan NTP di empat subsektor pertanian, yaitu NTP Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 1,42 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,43 persen, Subsektor Peternakan sebesar 0,83 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,37 persen.

Sementara itu, Subsektor Tanaman Pangan merupakan satu-satunya subsektor yang mengalami penurunan NTP pada Mei 2019, yakni sebesar 0,55 persen.

NTP merupakan perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin nggi NTP, secara relatif semakin kuat pula ngkat kemampuan atau daya beli petani.

Baca juga: Nilai Tukar Petani April 2019 turun 0,49 persen

Baca juga: Nilai tukar petani Papua per Maret 2019 naik

Baca juga: Gubernur Ridho bangga Nilai Tukar Petani Lampung tertinggi se-Sumatera



 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019