Super deduction tax, sekarang sedang kami kejar penyelesaian paraf di lima menteri.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan empat kebijakan yang akan ditindaklanjuti pada pekan depan mulai dari fasilitas fiskal untuk pengembangan SDM, hingga finalisasi regulasi kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah tengah mendorong percepatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif fiskal super deduction tax untuk pengembangan SDM.

"Super deduction tax, sekarang sedang kami kejar penyelesaian paraf di lima menteri. Mudah-mudahan minggu ini akan selesai, Presiden akan menandatangani PP dan Menteri Keuangan sudah menyiapkan PMK," kata Susiwijono pada acara halal bihalal di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin.

Susiwijono menjelaskan insentif fiskal ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan litbang untuk menghasilkan inovasi.

Kebijakan kedua yang tengah disiapkan adalah terkait peningkatan ekspor untuk memperbaiki defisitnya neraca perdagangan Indonesia. Peningkatan ekspor memang merupakan satu dari empat fokus kebijakan yang tengah didorong selain peningkatan investasi, substitusi impor dan peningkatan devisa.

Untuk peningkatan ekspor, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah menginstruksikan adanya tim khusus yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menggenjot kinerja ekspor.

Selanjutnya, Kemenko Perekonomian juga akan meninjau dan mengevaluasi kembali penerapan pelayanan terpadu satu pintu atau Online Single Submission (OSS).

Kebijakan keempat yang segera dirampungkan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK). Dalam revisi tersebut, selain insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga memberikan keringanan pajak pada PPh pribadi untuk KEK di sektor jasa, pendidikan, kesehatan dan ekonomi kreatif.

"Sehingga harus jelas bagaimana PPh wajib pajak pribadi diatur, misalkan untuk KEK khusus pendidikan, ada dosen asing yang masuk ke sini, PPh-nya seperti apa, dokter spesialis kebijakannya seperti apa," kata Susiwijono.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019