Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap sosok pria bersorban hijau yang diduga mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Dengan ditangkapnya pria tersebut, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan seorang pemuda bernama Teuku Yazhid yang ditangkap sebelumnya, bukanlah pelakunya.

"Iya betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli)," kata Sapta di Jakarta, Senin.

Adapun pelaku yang ditangkap baru-baru ini bernama Muhammad Fahri yang kata Sapta, diyakini merupakan pemuda yang bersorban hijau dan mengancam Jokowi serta Wiranto melalui video yang sempat viral.

"Iya pria bersorban hijau itu (Fahri) kami tangkap di Sulawesi Tengah pada Sabtu, 1 Juni 2019," ujar Sapta.

Sebelumnya, polisi menyebut telah menangkap pelaku bersorban hijau pengancam Jokowi dan Wiranto dan disebutkan telah diperiksa intensif.

"Iya sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5) lalu.

Namun, sosok yang ditangkap itu bukanlah pelaku yang asli. Teuku Yazhid hanya berparas mirip dengan Muhammad Fahri.

Sebelumnya, video ancaman beredar di aplikasi media sosial Twitter dan WhatsApp yang menayangkan dua orang pria. Satu pria mengenakan pakaian putih dan bersorban hijau yang diikat di kepala, sementara pria lainnya mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap.

Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto. Ancaman diucapkan oleh pria bersorban hijau, sementara pria yang bersorban gelap berperan sebagai perekam video dengan mode vlog.

Kemudian, Relawan Joko Widodo, C Suhadi melaporkan seseorang yang mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto ke polisi. Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu memperkarakan pengancam dengan tuduhan makar.

"Saya sebagai anak bangsa enggak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat dan relawan Jokowi saya tidak suka Presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau dibunuh dan sebagainya," kata Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).

Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.

Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh presiden. Ada beberapa pasal lain juga saya laporkan," ujar dia.

Dalam laporannya, Suhadi menyertakan barang bukti berupa video. Ia mengaku pertama kali mendapatkan video dari grup perpesanan WhatsApp.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019