- Steve shiffman meninggalkan perusahaan

NEW YORK--(Antara/BUSINESS WIRE)-- PVH Corp. (NYSE: PVH), salah satu perusahaan pakaian terbesar di dunia dan pemilik brand-brand gaya hidup seperti CALVIN KLEIN, TOMMY HILFIGER, Van Heusen, Speedo, dan IZOD, hari ini mengumumkan bahwa Cheryl Abel-Hodges ditunjuk sebagai CEO Calvin Klein.

Untuk melihat rilis pers multimedia selengkapnya, klik di sini: https://www.businesswire.com/news/home/20190609005037/en/

Abel-Hodges sebelumnya menjabat sebagai Group President Calvin Klein North America dan The Underwear Group. Pada jabatan barunya, dia akan menjadi bawahan langsung President PVH Stefan Larsson.

CEO terdahulu, Steve Shiffman memutuskan untuk meninggalkan perusahaan untuk mengejar karirnya.

"Saya sangat yakin Cheryl merupakan orang yang tepat untuk memimpin CALVIN KLEIN. Kemampuan manajerialnya yang kuat, didukung dengan rekam jejaknya yang solid dalam kinerja, akan menjadi tambahan kuat bagi tim Calvin Klein," ujar Chairman dan CEO PVH Corp. Emanuel Chirico. "Saya optimistis transisi kepemimpinan ini, yang didukung tim manajemen kami di seluruh dunia, akan memungkinkan kami untuk meraih pertumbuhan jangka panjang."

Chirico menambahkan, "Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Steve atas begitu besar kontribusinya terhadap PVH, yang juga pernah memimpin brand Calvin Klein dan Heritage Brands kami, serta memainkan peran penting dalam mengembangkan brand CALVIN KLEIN."

Sejak bergabung dengan PVH pada 2006, pernah menjabat sejumlah posisi kepemimpinan. Sebagai Group President Calvin Klein North America, dia berkontribusi dalam merancang strategi bisnis brand CALVIN KLEIN, sehingga menjadikan brand ini lebih berorientasi pada konsumen. Selama memimpin The Underwear Group, Abel-Hodges memimpin pengembangan platform pakaian dalam PVH yang inovatif, mengawasi desain, merchandising, pengembangan produk, dan perencanaan untuk seluruh lini bisnis pakaian dalam wanita PVH.

Tentang PVH Corp.

PVH Corp. adalah salah satu perusahaan fashion dan gaya hidup terbesar di dunia. Kami menghadirkan produk-produk yang inovatif bagi gaya hidup. Portofolio merek kami meliputi CALVIN KLEIN, TOMMY HILFIGER, Van Heusen, IZOD, ARROW, Speedo*, Warner’s, Olga dan Geoffrey Beene, serta True & Co. Kami memasarkan berbagai barang di bawah naungan brand yang terkenal secara internasional dan berlisensi. PVH memiliki lebih dari 38.000 mitra yang beroperasi di lebih dari 40 negara dan mencatatkan pendapatan tahunan sebesar 9,7 miliar dolar. Itulah keunggulan kami. Itulah keunggulan PVH.

*Merek Speedo dilisensi untuk Amerika Utara dan Kepulauan Karibia selamanya dari Speedo International Limited.

PERNYATAAN SAFE HARBOR MENURUT UNDANG-UNDANG REFORMASI LITIGASI SEKURITAS SWASTA TAHUN 1995: Pernyataan berwawasan ke depan dalam siaran pers ini, termasuk, namun tidak terbatas pada, pernyataan yang berkaitan dengan rencana masa depan Perusahaan, strategi, tujuan, harapan dan niat dibuat sesuai dengan ketentuan safe harbor dari Undang-Undang Reformasi Litigasi Sekuritas Efek Swasta tahun 1995. Investor diperingatkan bahwa pernyataan berwawasan ke depan semacam itu secara inheren tunduk pada risiko dan ketidakpastian, banyak di antaranya tidak dapat diprediksi dengan akurat dan beberapa di antaranya mungkin tidak diantisipasi, termasuk, tanpa batasan, (i) rencana, strategi, tujuan, harapan dan niat Perusahaan. dapat berubah sewaktu-waktu atas kebijakan Perusahaan; (ii) Perusahaan dapat dianggap memiliki leverage yang tinggi dan menggunakan sebagian besar arus kasnya untuk membayar hutang, sebagai akibatnya Perusahaan mungkin tidak memiliki dana yang cukup untuk mengoperasikan bisnisnya sesuai keinginan atau operasinya. di masa lalu; (iii) tingkat penjualan pakaian, alas kaki dan produk terkait Perusahaan, baik kepada pelanggan grosir maupun di toko ritelnya, tingkat penjualan lisensi Perusahaan di grosir dan eceran, dan tingkat diskon dan harga promosi di dimana Perusahaan dan pemegang lisensi serta mitra bisnis lainnya diharuskan untuk terlibat, yang semuanya dapat dipengaruhi oleh kondisi cuaca, perubahan ekonomi, harga bahan bakar, pengurangan perjalanan, tren mode, konsolidasi, reposisi dan kebangkrutan dalam industri ritel, reposisi merek oleh pemberi lisensi Perusahaan, dan faktor-faktor lain; (iv) kemampuan Perusahaan untuk mengelola pertumbuhan dan inventarisasinya, termasuk kemampuan Perusahaan untuk merealisasikan manfaat dari akuisisi, seperti akuisisi tertunda yang diidentifikasi dalam siaran pers ini; (v) pembatasan kuota, pengenaan kontrol upaya perlindungan dan pengenaan bea atau tarif atas barang-barang dari negara-negara di mana Perusahaan atau pemegang lisensinya memproduksi barang dengan merek dagangnya, yang mana di antaranya, dapat membatasi kemampuan untuk menghasilkan produk di negara-negara hemat biaya, atau di negara-negara yang membutuhkan tenaga kerja dan keahlian teknis yang dibutuhkan; (vi) ketersediaan dan biaya bahan baku; (vii) kemampuan Perusahaan untuk menyesuaikan secara tepat waktu dengan perubahan peraturan perdagangan dan migrasi dan pengembangan produsen (yang dapat memengaruhi di mana produk Perusahaan dapat diproduksi secara terbaik); (viii) perubahan dalam kapasitas pabrik dan pengiriman yang tersedia, eskalasi upah dan biaya pengiriman, konflik sipil, perang atau tindakan teroris, ancaman dari salah satu yang disebutkan di atas, atau ketidakstabilan politik atau tenaga kerja di salah satu negara di mana Perusahaan atau pemegang lisensinya atau produk mitra bisnis lainnya dijual, diproduksi atau direncanakan untuk dijual atau diproduksi; (ix) epidemi penyakit dan masalah kesehatan terkait, yang dapat mengakibatkan pabrik tertutup, berkurangnya tenaga kerja, kelangkaan bahan baku dan pengawasan atau embargo barang yang diproduksi di daerah yang terinfeksi, serta mengurangi lalu lintas dan pembelian konsumen, karena konsumen menjadi sakit atau membatasi atau berhenti berbelanja untuk menghindari paparan; (x) akuisisi dan divestasi serta masalah yang timbul dengan akuisisi, divestasi dan transaksi yang diusulkan, termasuk, tanpa batasan, kemampuan untuk mengintegrasikan entitas atau bisnis yang diakuisisi ke dalam Perusahaan tanpa efek buruk yang substansial pada entitas yang diakuisisi, bisnis yang diakuisisi, atau Perusahaan operasi yang ada, hubungan karyawan, hubungan vendor, hubungan pelanggan atau kinerja keuangan, dan kemampuan untuk beroperasi secara efektif dan menguntungkan bisnis berkelanjutan Perusahaan setelah penjualan atau pelepasan lainnya dari anak perusahaan, bisnis atau asetnya; (xi) kegagalan lisensi Perusahaan untuk memasarkan produk berlisensi yang berhasil atau untuk mempertahankan nilai merek Perusahaan, atau penyalahgunaan merek Perusahaan; (xii) fluktuasi signifikan dolar AS terhadap mata uang asing di mana Perusahaan melakukan transaksi pada tingkat bisnis yang signifikan; (xiii) beban program pensiun Perusahaan yang dicatat sepanjang tahun dihitung dengan menggunakan penilaian aktuaria yang menggabungkan asumsi dan estimasi tentang pasar keuangan, kondisi ekonomi dan demografi, dan perbedaan antara estimasi dan hasil aktual menimbulkan keuntungan dan kerugian, yang bisa signifikan, yang dicatat langsung dalam pendapatan, umumnya pada kuartal keempat tahun ini; (xiv) dampak dari undang-undang dan peraturan perpajakan yang baru dan yang direvisi, khususnya Undang-undang Pajak AS dan Pekerjaan tahun 2017 yang mungkin secara tidak proporsional memengaruhi Perusahaan dibandingkan dengan beberapa perusahaan sejenisnya karena struktur pajak spesifik Perusahaan dan persentase yang lebih besar pendapatan dan pendapatan yang dihasilkan di luar AS, dan undang-undang yang berlaku di Belanda dikenal sebagai "Rencana Pajak Belanda 2019"; dan (xv) risiko dan ketidakpastian lainnya yang ditunjukkan dari waktu ke waktu dalam pengajuan Perusahaan dengan Komisi Sekuritas dan Bursa ("SEC").

Pihak Perusahaan tidak berkewajiban memperbarui setiap pernyataan berwawasan ke depan, apakah sebagai hasil penerimaan informasi baru, kejadian di masa depan atau sebaliknya.

Baca versi aslinya di businesswire.com: https://www.businesswire.com/news/home/20190609005037/en/

Kontak

PVH Corp.
Dana Perlman
Treasurer, Senior Vice President, Business Development and Investor Relations
(212) 381-3502
communications@pvh.com

Calvin Klein
Caroline Curtis
Vice President Brand Marketing & Corporate Communications
(212) 292-9214
calvinkleincommunications@ck.com

Sumber: PVH Corp. 

Pengumuman ini dianggap sah dan berwenang hanya dalam versi bahasa aslinya. Terjemahan-terjemahan disediakan hanya sebagai alat bantu, dan harus dengan penunjukan ke bahasa asli teksnya, yang adalah satu-satunya versi yang dimaksudkan untuk mempunyai kekuatan hukum.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019