Bengkulu (ANTARA) - Bupati Kabaupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah itu yang mangkir kerja hari pertama pascalebaran tanpa keterangan akan diberikan sesuai tingkat kesalahan.

"Sanksi yang diberikan kepada 23 ASN yang bolos di hari pertama masuk kerja ini akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan berdasarkan pelanggaran disiplin, bisa saja nanti sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat," ujar Bupati Ahmad Hijazi di Rejang Lebong, Selasa.

Dijelaskannya, kalangan ASN yang menambah jadwal liburan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah tersebut kata dia, harus diberikan sesuai dengan instruksi dari Kemenpan-RB serta telaah dari PP No.53/2010, tentang Disiplin PNS, berdasarkan rekomendasi Inspektorat setempat.

Kalangan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan itu tambah dia, harus diberikan sanksi, karena jika tidak maka justeru Pemkab Rejang Lebong yang melanggar perintah dari pemerintah pusat.

"Sejauh ini saya masih menunggu rekomendasi dari Inspektorat terkait dengan kehadiran dan kedisiplinan pegawai. Seharusnya mereka sadar, karena waktu liburan yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang," urainya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong RA Denni menambahkan, sesuai dengan PP No.53/2010, tentang Disiplin PNS, maka sanksi pertama yang akan diberikan berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan jika tingkat kesalahannya lebih fatal maka bisa saja diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat berkala satu tahun.

Untuk memastikan tingkat kesalahan ASN yang tidak masuk kerja hari pertama pascalebaran itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil para ASN yang mangkir kerja hari pertama setelah libur lebaran guna mengetahui permasalahannya.

Sebelumnya, pada hari pertama masuk kerja pascalebaran Senin (10/6) sebanyak 162 ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tidak masuk kerja, di mana dari jumlah itu 23 orang diantaranya tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019