Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah meminta Bawaslu Kudus untuk konsisten dan profesional dalam menyampaikan fakta dan data dalam pemberian keterangan di persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Pengawas pemilu berkedudukan sebagai pemberi keterangan dalam permohonan yang sedang diperiksa di persidangan MK," kata Anggota Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin dihubungi dari Kudus, Selasa.

Hal itu, diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 22/2018 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 6/2018.

Untuk itulah, kata dia, Bawaslu Jateng melakukan kunjungan ke Bawaslu Kudus karena ada permohonan sengketa Pemilu Legislatif 2019 dari tiga calon anggota legislatif DPRD Kudus yang diajukan ke MK.

Kunjungan tersebut, kata Rofiuddin merupakan bagian dari konsolidasi untuk persiapan PHPU.

"Kami membahas berbagai hal terkait dengan pemberian keterangan di MK nantinya," ujarnya.

Bawaslu Jateng dalam kunjungannya ke Bawaslu Kudus pada Senin (10/6), juga meminta jajaran Bawaslu Kudus untuk mempersiapkan semua keperluan dalam penyusunan keterangan dalam PHPU di MK.

Bawaslu Kudus untuk juga diminta mempersiapkan seluruh keterangan tertulis sesuai dengan dalil yang dimohonkan dalam PHPU secara valid dan didukung dengan bukti-bukti pendukung.

Hadir dalam kunjungan ke Bawaslu Kudus, yakni Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar S. A. K. Arif bersama anggota komisioner yang lain terdiri dari Anik Sholihatun, Muhammad Rofiuddin, dan Heru Cahyono.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan bertekad untuk memaksimalkan dalam mempersiapkan dalam persidangan gugatan tersebut, baik data dan dokumen yang diperlukan dalam pemberian keterangan di sidang PHPU 2019.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tercatat ada tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan ke MK, yakni berasal dari Partai Hanura, PAN, dan Partai Gerindra.

Dari Partai Hanura atas nama Agus Setia Budi caleg dari Daerah Pemilihan Kudus 3, kemudian dari Dapil Kudus 4 atas nama Agus Wariono dari Partai Gerindra serta caleg PAN atas nama Bambang Kasriono dari Dapil Kudus 3.

Dari tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan ke MK, dua di antaranya menuntut pembatalan keputusan KPU terkait hasil pemungutan suara Pemilu Legislatif, khususnya di Daerah Pemilihan Kudus 4 dan 3 DPRD Kabupaten Kudus, sedangkan satu caleg yang mengajukan gugatan, petitum permohonannya menginginkan pemilihan ulang di TPS tertentu, khusus Pemilu DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kudus 3.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019