Hoaks, informasi tentang Undang-Undang Polri yang baru
Kamis, 13 Juni 2019 15:41 WIB
Jakarta (ANTARA/JACX) - Dalam sebuah unggahan di media sosial terdapat narasi yang diklaim berasal dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M yang mengatakan bahwa saat ini tengah diproses Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang baru. Dalam UU Polri yang baru tersebut akan ada kewenangan Polri untuk menangkap dan memproses kasus hukum anggota TNI.
Klaim : UU Polri yang baru tengah diproses dan isinya memungkinkan polisi untuk menangkap dan memproses hukum anggota TNI Rating : Salah/Disinformasi
Penjelasan
Melalui akun resmi instagram Divisi Humas Polri yang diunggah pada Rabu (12/6) dijelaskan bahwa unggahan tersebut tidak benar.