Jakarta (ANTARA/JACX) - Dalam sebuah unggahan di media sosial terdapat narasi yang diklaim berasal dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M yang mengatakan bahwa saat ini tengah diproses Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang baru. Dalam UU Polri yang baru tersebut akan ada kewenangan Polri untuk menangkap dan memproses kasus hukum anggota TNI.

Klaim     : UU Polri yang baru tengah diproses dan isinya memungkinkan polisi untuk menangkap dan memproses hukum anggota TNI
Rating   : Salah/Disinformasi

Penjelasan
Melalui akun resmi instagram Divisi Humas Polri yang diunggah pada Rabu (12/6) dijelaskan bahwa unggahan tersebut tidak benar.

Cek fakta : https://www.instagram.com/p/Byl2kuKpIIv/
 
Tangkapan layar klarifikasi unggahan hoaks subdit pengendalian konten internet Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pewarta: Tim JACX dan Kemkominfo
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019