Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DIY mengirimkan enam boks berisi berbagai dokumen yang bisa digunakan sebagai alat bukti ke Komisi Pemilihan Umum RI untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.

“Bukti-bukti itu kami kirim ke KPU RI dengan menggunakan dua mobil. Ada beberapa dokumen yang kami sampaikan seperti rekapitulasi hasil suara, data pemilih dan dokumen lain selama proses pemilihan umum,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Kamis.

Meskipun dalam sengketa pemilihan presiden di MK belum dinyatakan secara pasti “locus” dan pihak termohon adalah KPU RI, namun KPU di daerah diminta menyiapkan dan mengirimkan alat bukti untuk mendukung pelaksanaan sidang perselisihan hasil pemilihan umum.

“KPU dari daerah tidak harus hadir saat sidang di MK. Tetapi, jika saat sidang dibutuhkan untuk hadir, maka kami siap hadir,” katanya.

Sedangkan untuk sengketa pemilihan legislatif, Hamdan menyebut belum memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan sidang karena masih menunggu pencatatan permohonan permohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

Berdasarkan laman KPU RI, di DIY terdapat dua permohonan sengketa pemilu legislatif untuk DPR/DPRD Provinsi yaitu diajukan oleh Partai Berkarya dan permohonan yang disampaikan oleh Fitroh Nurwijoyo Legowo yaitu calon anggota legislatif DPRD dari PKB dari Dapil Yogyakarta 4.

Setelah dicatat dalam BRPK, akan dilanjutkan dengan tahap penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait serta Bawaslu. Pemeriksaan dan persidangan dijadwalkan dilakukan pada 15-30 Juli dan pengucapan sidang putusan dilakukan pada 6-9 Agustus.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan, KPU RI meminta dukungan dari seluruh KPU di daerah untuk menyerahkan dokumen dan bukti-bukti karena sengketa PHPU pemilihan presiden belum menyebutkan “locus” perkara secara pasti.

“Kami menyerahkan bukti-bukti dalam satu boks kontainer plastik. Semuanya dikoordinasikan melalui KPU DIY,” katanya.

Pada sidang perselihan hasil pemilihan umum 2014, Hidayat mengatakan, KPU Kota Yogyakarta tidak sampai harus dipanggil untuk menghadiri sidang di MK. “Jika pada sengketa tahun ini diperlukan kehadiran KPU dari daerah, maka kami siap,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019