Jakarta (ANTARA) - Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggelar konsultasi publik guna menyerap aspirasi pelaku usaha terkait rancangan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai fasilitas maupun pelaksanaan KEK.

Keterangan Pers Sekretariat Dewan Nasional KEK yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan PP terkait KEK yang akan mengalami revisi adalah PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

Dalam konsultasi publik ini salah satu hal yang menjadi pembahasan terkait revisi PP tersebut adalah pemberian insentif perpajakan seperti pembebasan pajak (tax holiday) agar investasi di KEK dapat lebih menarik bagi investor yang ingin menanamkan modal.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perkonomian yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Elen Setiadi mengatakan perubahan PP Nomor 96 Tahun 2015 bisa memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu fasilitas berdasarkan nilai investasi.

Misalnya, menurut dia, investasi senilai Rp20 miliar yang berada di KEK sudah bisa mendapatkan insentif tax holiday selama lima tahun sebesar 50 persen dengan masa transisi selama dua tahun sebesar 25 persen.

"Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp500 miliar. Sekarang investasi Rp20 miliar sudah bisa dapat (mini) tax holiday," ujarnya.

Pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK juga tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya, tidak ada aturan terkait pembebasan PPh dan PPN untuk transaksi tersebut.

Selain itu, terdapat pengaturan pemotongan PPh Orang Pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan kedepan. Saat ini, KEK yang ada baru mengembangkan dua zonasi yaitu KEK industri dan KEK pariwisata.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto mengatakan penyesuaian terhadap regulasi harus dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman serta kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK.

Untuk itu diperlukan penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui sistem OSS dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.

"Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif," ujar Enoh.

Enoh mengatakan, Dewan Nasional KEK menyadari bahwa penyiapan kebijakan pengembangan KEK yang responsif terhadap kebutuhan pasar perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha dan pengelola KEK, sehingga implementasinya bisa berjalan secara efektif.

Dengan kondisi ini, penyempurnaan fasilitas maupun kemudahan di KEK harus dilakukan agar implementasi investasi dapat berjalan dengan lebih efektif dan penanam modal mau berinvestasi serta terlibat dalam kegiatan di KEK.

Para peserta konsultasi publik yang digelar di Tanjung Pinang, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, adalah pelaku usaha yang telah berinvestasi di KEK, Administrator KEK, serta Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK di seluruh Indonesia.

Badan usaha dan pelaku usaha itu antara lain PT Bintan Alumina Indonesia selaku BUPP sekaligus investor di KEK Galang Batang, PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Industri Nabati Lestari dan PT Kawasan Industri Nusantara (BUPP Sei Mangkei).

Kemudian, PT Banten West Java (BUPP Tanjung Lesung), PT Jababeka Morotai (BUPP Morotai), ITDC (BUPP Mandalika), PT Bangun Palu Sulteng (BUPP Palu), PT Perusahaan Air Indonesia Amerika dan PT Perusahaan Resort Indonesia Amerika.

Selain itu, PT Lees International Development, PT Setra Gita Nusantara, PT Hong Thai International, PT Asbuton Jaya Abadi, PT Indo Mangan Industri, PT Alfa Industri Mandiri dan VINCI Construction Grands Projects yang akan membangun Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika.

Hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan perwakilan Gubernur Riau.

Baca juga: 11 KEK tarik investasi Rp221 triliun
Baca juga: Darmin ungkapkan kekhawatiran keberlangsungan proyek investasi KEK

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019