Disnaker Biak Numfor berharap nihilnya laporan pengaduan pemberian THR dapat meningkatkan etos kerja karyawan

Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja menyatakan bahwa pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) hari besar keagamaan bagi pekerja di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua hingga H+9 Lebaran 2019 nihil atau belum ada.

"Sampai hari ini Jumat ,14 Juni 2019 Dinas Tenaga Kerja tidak ada satu pun menerima laporan pengaduan mengenai pembayaran THR hari besar keagamaan," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Biak, Esti Kbarek saat dihubungi di Biak, Jumat.

Ia menjelaskan kondisi tersebut sebagai bukti adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kesejahteraan hak karyawan.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha dan perusahaan swasta yang sudah memberikan hak pekerja berupa THR dalam menyambut hari besar keagamaan.

Ia mengajak para pelaku usaha dan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tertentu untuk senantiasa saling mendukung dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.

"Disnaker Biak Numfor berharap nihilnya laporan pengaduan pemberian THR dapat meningkatkan etos kerja karyawan," katanya.

Ia mengakui, aturan pemberian THR hari besar keagamaan bagi pekerja telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Hingga, Jumat, atau H+9 Lebaran 2019 berbagai karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Biak Numfor sudah mulai aktif bekerja setelah liburan Idul Fitri 1440 Hijriah.

Baca juga: Pemkab Biak siapkan Rp15 miliar bayar THR ASN

Baca juga: Kadisnaker Biak: perusahaan tak bayar THR bisa dicabut izin usahanya

Pewarta: Muhsidin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019