Jangankan ada ibu kota pemerintahan Indonesia di Kalteng, tanpa itu pun masyarakat adat sudah tersingkir secara fisik dan budaya. Apalagi kalau ada, arus penyingkiran itu 100 kali lebih cepat
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Tim Penasihat Senior Kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia R Yando Zakaria menyatakan sampai sekarang ini masyarakat adat di Kalimantan Tengah belum diakui secara yuridis atau hukum formal negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Yando saat menjadi narasumber di seminar nasional "Menyambut Ibu Kota Pemerintahan NKRI" yang dilaksanakan Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kalteng di Palangka Raya, Sabtu.

Menurut dia, rencana perpindahan ibu kota pemerintahan Indonesia ke Kalteng, dapat mempercepat tersingkirnya budaya dan masyarakat lokal yang ada di provinsi ini.

"Jangankan ada ibu kota pemerintahan Indonesia di Kalteng, tanpa itu pun masyarakat adat sudah tersingkir secara fisik dan budaya. Apalagi kalau ada, arus penyingkiran itu 100 kali lebih cepat," tambahnya.

Ahli Antropologi itu pun mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah yang ada di Kalteng, perlu mewaspadai dan mengantisipasi agar kondisi tersebut tidak terjadi, ketika provinsi ini dipilih sebagai lokasi ibu kota pemerintahan Indonesia.

Dia mengatakan peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini bukan untuk mengakui keberadaan masyarakat adat, melainkan upaya menyingkirkan. Hal itu disebabkan adanya kesalahan formulasi, asumsi ataupun konseptualisasi tentang siapa itu masyarakat.

"Aturan yang menyingkirkan keberadaan masyarakat adat ada di UU Kehutanan maupun UU Pertanahan. Bahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 tahun 2012 menyatakan keberadaan masyarakat adat harus ditetapkan melalui peraturan daerah (perda)," kata Yando.

Menurut dia, proses penetapan masyarakat adat melalui perda tidak mudah dan tidak murah. Untuk itu, harus diganti dengan sistem administrasi di mana verifikasinya tidak harus melalui proses-proses politik. Sebab, bila melalui proses politik di DPRD ataupun kepala daerah, jelas akan menghambat pengakuan terhadap masyarakat adat.

Penasihat Senior Kepala KSP itu mengatakan salah satu cara mengantisipasi agar masyarakat adat tidak tersingkir secara fisik maupun budaya, perlu diakui keberadaannya dan diberikan kepastian dalam penguasaan lahan. Melalui kepastian penguasaan lahan itulah eksistensi masyarakat adat di Kalteng untuk mengembangkan kehidupan dan budaya bisa terjadi.

"Paling utama itu perhatikan masyarakat adat kalau ingin menjadikan Kalteng sebagai ibu kota pemerintahan Indonesia. Kalau itu tidak diperhatikan, maka proses penyingkiran masyarakat adat di Kalteng akan 100 kali lebih cepat," demikian Yando.

Seminar nasional 'Menyambut Ibu Kota Pemerintahan NKRI' yang dilaksanakan di Hotel Aquarius Kota Palangka Raya itu juga menghadirkan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 Agustin Teras Narang, dan Deputi II Badan Restorasi Gambut RI Alue Dohong.

Baca juga: RUU Masyarakat Adat, nasibmu kini

Baca juga: Masyarakat adat menunggu kepastian hukum

Baca juga: YLBHI: Status DIM RUU Masyarakat Adat tidak jelas

Pewarta: Kasriadi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019