Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera membentuk sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) berbadan hukum perseroan daerah yang akan mengelola minyak dan gas di berbagai daerah dari hulu hingga hilir.

"Kami menargetkan BUMD migas dengan nama PT Sarana Migas Jateng sudah terbentuk pada Desember 2019 sehingga kami perlu dukungan banyak pihak, terutama dukungan anggota Bapemperda DPRD Jateng," ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Peni Rahayu di Semarang, Minggu.

Ia menjelaskan kegiatan usaha BUMD Migas di sektor migas meliputi hulu minyak dan gas bumi, hilir minyak dan gas bumi, bahan bakar nabati, serta jasa penunjang minyak dan gas bumi.

Dalam rangka menunjang kegiatan usahanya, BUMD Migas juga membentuk anak perusahaan bekerja dengan pihak ketiga.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu latar belakang dibentuk BUMD Migas adalah banyaknya potensi lapangan sumur tua migas yang banyak tersebar di berbagai daerah seperti di Lapangan Semanggi, Kabupaten Blora yang tercatat sebanyak 87 titik sumur.

Kemudian, 31 titik sumur di Lapangan Banyubang, Blora, 44 titik sumur di Lapangan Nglobo, Blora, 253 titik sumur di Lapangan Ledok, Blora, 41 titik sumur di Lapangan Tungkul Blora.

Selanjutnya, 41 titik sumur di Kabupaten Grobogan, 46 titik sumur di Lapangan Gabus, Grobogan, 1 titik sumur di Lapangan Keling, Jepara, serta 28 titik sumur di Lapangan Klantung, Kabupaten Kendal.

Menurut dia, jika potensi-potensi sumber migas yang ada di Jateng tersebut dikelola dengan profesional maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan masyarakat.

"Pembentukan BUMD Migas bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah, menyatukan dan mensinergikan seluruh kegiatan pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi di Jateng berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan PAD," ujarnya.

Selain itu, Jateng merupakan salah satu daerah penghasil migas di Indonesia yang ditandai dengan ditemukannya rembesan minyak maupun gas bumi di beberapa daerah, serta sektor energi migas dan energi baru terbarukan merupakan salah satu potensi sumber daya yang dapat ditingkatkan pengelolaannya untuk meningkatkan PAD.

"BUMD Migas juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen, Pemprov Jateng pada prinsipnya dapat membentuk BUMD yang bergerak dalam pengelolaan usaha hulu, hilir, dan bidang usaha PI," katanya.

Baca juga: Direksi PGN temui Ganjar Pranowo soal infrastruktur gas

Baca juga: Pertamina Lakukan Pengeboran Sumur Migas Baru di Blora

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019