Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah  Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan menyita mobil mewah yang pemiliknya tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.

Menurut Kepala BPRD Kepri, Reni Yusneli di Tanjung Pinang, Senin, sebelum dilakukan penyitaan paksa terlebih dahulu diupayakan mengirim surat tagihan kepada pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.

"Kalau tidak bayar juga. Baru kita sita mobilnya," ucapnya.

Baca juga: Samsat Jakarta Barat buru 16 mobil mewah penunggak pajak
'
Penerapan itu akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pajak mobil mewah.

"Pergubnya sedang kita bahas, mudah-mudahan segera rampung," imbuhnya.

Dia katakan, BP2RD dalam waktu dekat ini mulai mendata jumlah mobil mewah yang ada di Kepri.

Hasil pantauan sementara, kendaraan roda empat tersebut dominannya berada di Kota Batam.

Baca juga: Ratusan kendaraan mewah di Makassar tunggak pajak

"Kita belum tahu persis jumlahnya. Tetapi cukup besar," ucapnya.

Penerapan pajak mobil mewah sudah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya Jakarta. Sementara di Kepri belum diberlakukan karena berbagai pertimbangan.

"Pergub itu diupayakan terlaksana tahun ini untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri," ucap Reni.
Baca juga: Gubernur DKI desak pemilik mobil mewah lunasi pajak

Pewarta: Ogen
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019