Parit Malintang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mencatat  ada 17 usaha tambak udang vaname yang tidak memiliki izin dari 20 tambak udang yang ada di daerah itu.

"Hanya tiga tambak yang memiliki izin, itu pun baru izin prinsip. Satu dari tiga usaha tambah itu sedang mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL," kata Kepala DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman Rudi Repenaldi Rilis di Parit Malintang, Senin.

Ia mengatakan tiga tambak yang sudah memiliki izin tersebut yaitu di daerah Ulakan Tapakis dan Kecamatan Nan Sabaris sedangkan di dua daerah lainnya yaitu Batang Anai dan Batang Gasan belum memiliki izin.

Padahal, pihaknya semenjak 2018 telah memperingati seluruh pemilik tambak agar mengurus izin namun hingga saat ini baru tiga pemilik tambak sedang melengkapi izin usahanya.

Baca juga: Pekalongan dorong budidaya udang di bekas lahan air pasang

"Kami sudah meminta secara persuasif, bahkan melayangkan surat peringatan tiga kali, serta melaksanakan rapat dengan pihak tambak, namun belum berapa yang merespon," ujarnya.

Ia mengatakan karena tidak berapa yang merespon hingga akhirnya pemerintah provinsi meminta agar kegiatan penambakan udang vaname dihentikan.

"Setelah tiga kali memberikan peringatan dan berdasarkan surat dari provinsi maka kami berikan waktu tiga bulan atau hingga September kepada pihak penambak untuk menghentikan aktivitas tambak," ujarnya.

Keputusan itu diambil karena Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman masih memberikan toleransi sebab tambak masih berisi udang sehingga penambak tidak mengalami kerugian besar jika keputusan itu benar-benar dilakukan.

"Namun jika pihak penambak tidak juga memiliki izin hingga waktu tersebut maka usahanya akan ditutup," tegasnya.

Baca juga: KKP uji coba teknologi Microbubble budi daya udang Vaname

Ia menyampaikan urutan pengurusan izin tersebut yaitu mulai dari izin prinsip, UKL-UPL, izin mendirikan bangunan, dan melaporkan usaha perikanannya ke Dinas Perikanan Padang Pariaman.

Namun, lanjutnya sebagian besar penambak terkendala izin prinsip karena lokasinya kurang dari 100 meter dari pantai serta biaya konsultan untuk pengurusan UKL-UPL yang mencapai Rp30 juta.

"Namun melihat hasil dari tambak yang besar maka dana pengurusan UKL-UPL tidaklah terlalu besar," ujar dia.

Ia mengatakan untuk izin prinsip dapat diberikan jika penambak menutup tambak yang masuk ke dalam jarak 100 meter dari pantai.

"Aturan ini harus dijalankan karena tujuannya untuk melindungi lingkungan dari pencemaran karena dapat berdampak kepada warga setempat," tambahnya.
Baca juga: Udang VN-1 akan jadi andalan Indonesia hadapi MEA

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019