Dengan tidak ada peningkatan pelayanan dalam penerbangan, penumpang akan mudah berpindah ke maskapai asing yang mana biasanya memiliki standar pelayanan yang berbeda.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati menilai bahwa kedatangan maskapai asing bisa menjadi ancaman bagi maskapai nasional apabila maskapai nasional tidak profesional.

“Tidak profesional itu, misalnya masih saja ‘delay’ (terlambat), bagasi dicolong,” kata Arista kepada Antara di Jakarta, Senin.

Arista mengatakan dengan tidak ada peningkatan pelayanan dalam penerbangan, penumpang akan mudah berpindah ke maskapai asing yang  mana biasanya memiliki standar pelayanan yang berbeda.

“Menurut saya, pelanggan akan beralih,” katanya.

Arista menilai kedatangan maskapai asing bukan serta merta menghilangkan pasar dari maskapai nasional karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai asing wajib berbadan hukum nasional, seperti AirAsia Indonesia.

“Berdasarkan pernyataan Menhub juga maskapai asing kalaupun masuk wajib mengisi rute-rute perintis, kalau rute gemuk dipakai juga habis maskapai nasional,” katanya.

Dia menambahkan tidak semua maskapai asing yang berekspansi bisnis ke luar negeri bisa bertahan, contohnya maskapai Mandala Tiger yang juga gulung tikar.

Pernyataan tersebut juga menyusul tiket promo besar-besaran yang dijual oleh maskapai AirAsia Indonesia hingga mencapai lima juta tiket domestik dan internasional.

Arista menilai wajar karena masing-masing maskapai memiliki strategi bisnisnya dan AirAsia Indonesia merupakan holding dari AirAsia Malaysia di mana meskipun menjual tiket murah di Indonesia dan ternyata membukukan rugi, masih ditopang keuangan holding.

“Ya tidak apa-apa itu kan dia holding Ariasia Kuala Lumpur sebagai punya Malaysia, kinerja keuangannya jelas tahun lalu rugi Rp1 triliun, dengan holdingnya bisa jadi untung, hasil konsolidasi di Thailand dan Kuala Lumpur,” katanya.

Upaya AirAsia dalam menjual tiket, yakni untuk meningkatkan pangsa pasar baik domestik maupun internasional.

'“Market share’ di Indonesia untuk domestik baru lima persen, tetapi ‘market share’ untuk penerbangan luar negeri kedua setelah Garuda,” katanya.
Baca juga: Legislator: Kaji lebih dalam soal undang maskapai penerbangan asing
Baca juga: Maskapai asing masuk Indonesia, Luhut: Tidak perlu terburu-buru
Baca juga: Soal maskapai asing, Menhub: Agar terjadi keseimbangan harga


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019