Opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenristekdikti diraih untuk ketiga kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016, 2017 dan 2018.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2018 di Jakarta, Senin.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengaku bangga dan bersyukur atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2018 tersebut.

Menurut dia, opini bahwa WTP ketiga berturut-turut yang diperoleh Kemenristekdikti merupakan wujud dari "good governance" atau tata pemerintahan yang baik di Kemenristekdikti.

LHP dengan opini WTP untuk Kemenristekdikti langsung diberikan oleh anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi kepada Menristekdikti.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Na'im mengatakan bahwa opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenristekdikti diraih untuk ketiga kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016, 2017 dan 2018.

"Kemenristekdikti mendapat opini WTP, kemudian kita juga termasuk dalam kategori kementerian yang tindak lanjutnya tertinggi, dan berbagai masalah sudah kita selesaikan. Saya kira ini ketiga kalinya Kemenristekdikti mendapatkan predikat WTP," kata Ainun Na'im.

Ia mengemukakan untuk dapat meraih opini WTP selama berturut-turut karena Kemenristekdikti berusaha mengikuti semua peraturan terkait keuangan dan selalu menjaga akuntabilitas atas anggaran yang digunakan.

"Sebetulnya kuncinya adalah tertib, patuh, kemudian akuntabel dan berbagai hal menyangkut pelaksanaan kegiatan itu kita laksanakan sesuai dengan standarnya, sesuai dengan aturannya," katanya.

Selain memastikan laporan keuangannya mendapat opini WTP, Kemenristekdikti juga mendorong seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) mendapat opini yang serupa.

"PTN-PTN selalu kita koordinasikan dan kita pastikan bahwa mereka itu melaksanakan kegiatan menggunakan sumber dana dan sumber daya lain, aset, dan sebagainya itu sesuai dengan standar, sesuai dengan peraturannya, termasuk proses pengadaan barang dan jasa, procurement, itu dipastikan tidak ada, misalnya kemahalan harga, tarif yang tidak sesuai standar, pembayaran double," katanya.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi mengatakan LHP yang diberikan kepada kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang diaudit BPK, memiliki rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.

Saat ini sudah ada beberapa lembaga negara yang tindaklanjutnya sudah melebihi 50 persen rekomendasi BPK dalam LHP, salah satunya Kemenristekdikti.

"Ayo kita bereskan sehingga nanti siapapun pertanggungjawabannya kepada rakyat, ini sudah selesai ditindaklanjuti. Ini tindak lanjut tertinggi: Arsip Nasional, Komisi Yudisial, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi," demikian Achsanul Qosasi.

Baca juga: Presiden sebut laporan keuangan WTP bukan prestasi

Baca juga: BPK: opini WTP bukan jaminan bebas penyimpangan

Baca juga: Kepala BPK jamin opini WTP tanpa uang

 

Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019